AGUSTINA, WIDIYA RISYA and Pujiyono, Pujiyono and Iskadrenda, Gaza Carumna (2026) IMPLEMENTASI KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TENTANG PEMAAFAN HAKIM (RECHTERLIJK PARDON) DALAM PRAKTIK PERADILAN PIDANA INDONESIA. _027 PDN 2026. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
|
Text
WIDIYA RISYA AGUSTINA_COVER.pdf Restricted to Repository staff only Download (779kB) |
|
|
Text
WIDIYA RISYA AGUSTINA_ABSTRAK.pdf Download (7kB) |
|
|
Text
WIDIYA RISYA AGUSTINA_BAB I.pdf Restricted to Repository staff only Download (416kB) |
|
|
Text
WIDIYA RISYA AGUSTINA_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (320kB) |
|
|
Text
WIDIYA RISYA AGUSTINA_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (516kB) |
|
|
Text
WIDIYA RISYA AGUSTINA_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (135kB) |
|
|
Text
WIDIYA RISYA AGUSTINA_DAFPUS.pdf Download (263kB) |
Abstract
Pemaafan hakim (rechterlijk pardon) merupakan salah satu pembaharuan ide dasar sistem pemidanaan yang diejawantahkan melalui Pasal 54 ayat (2) KUHP Nasional. Eksistensinya menjadi representasi dari adanya pergeseran paradigma pemidanaan dari aliran hukum pidana klasik yang berorientasi pada pembalasan menuju hukum pidana yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Adapun dari perubahan orientasi tersebut, pemaafan hakim juga disebutkan sebagai kulminasi dari penerapan prinsip individualisasi pidana dan fleksibilitas pemidanaan yang diusung dalam KUHP Nasional. Pasca pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP, pengadilan-pengadilan di Indonesia telah banyak menjatuhkan putusan pemaafan hakim. Fenomena tersebut menjadi perhatian karena norma pemaafan hakim dalam KUHP Nasional dan KUHAP dinilai masih bersifat umum dan belum memiliki pedoman konkret untuk diimplementasikan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan-pertimbangan hakim sehingga dapat menjatuhkan putusan pemaafan hakim. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal berbasis studi pustaka terhadap bahan hukum primer dan sekunder, dianalisis dengan metode deskriptif analitis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, konsep pemaafan hakim telah lama dikenal di Indonesia, yakni pertama kali dilembagakan dalam UU SPPA hingga pada akhirnya digeneralisasi dalam KUHP Nasional dan KUHAP. Analisis dua putusan dalam penelitian ini menunjukkan adanya inkonsistensi konstruksi pertimbangan-pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemaafan hakim.
Penelitian ini merekomendasikan percepatan pengesahan RAPERMA Putusan Pemaafan Hakim yang akan difungsikan sebagai pedoman teknis guna menjamin konsistensi, akuntabilitas, dan legitimasi penerapan norma pemaafan hakim di seluruh tingkatan peradilan di Indonesia.
Kata Kunci: Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon), Pemidanaan, Pembaharuan Hukum Pidana, KUHP Nasional.
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon), Pemidanaan, Pembaharuan Hukum Pidana, KUHP Nasional. |
| Subjects: | Law |
| Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
| Depositing User: | Mr Perpus FH1 |
| Date Deposited: | 22 Jul 2026 05:45 |
| Last Modified: | 22 Jul 2026 05:46 |
| URI: | https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/57323 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
