MARCELL, GERARD and Aminah, Aminah and Setyowati, Ro’fah (2026) PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU USAHA FINTECH TERHADAP PRAKTIK PENAGIHAN YANG MELANGGAR HUKUM DALAM PERJANJIAN PINJAMAN ONLINE. _122 PDT 2026. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
|
Text
Gerard Marcell-cover.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
|
|
Text
Gerard Marcell-abstrak.pdf Download (239kB) |
|
|
Text
Gerard Marcell-bab 1.pdf Restricted to Repository staff only Download (339kB) |
|
|
Text
Gerard Marcell-bab 2.pdf Restricted to Repository staff only Download (425kB) |
|
|
Text
Gerard Marcell-bab 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (414kB) |
|
|
Text
Gerard Marcell-bab 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (286kB) |
|
|
Text
Gerard Marcell-dapus.pdf Download (172kB) |
Abstract
Perkembangan layanan pinjaman online di Indonesia memberikan kemudahan akses pembiayaan, namun menimbulkan permasalahan hukum serius dalam praktik penagihan, berupa ancaman, intimidasi, penyebaran data pribadi, dan penghubungan pihak ketiga yang tidak terikat perjanjian. Pertanggungjawaban pelaku usaha fintech atas tindakan tersebut belum dikaji secara komprehensif dari
perspektif hukum perdata, sehingga penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk praktik penagihan yang melanggar hukum serta pertanggungjawaban pelaku usaha fintech atas praktik tersebut. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis-empiris
dengan spesifikasi deskriptif-analitis, data primer diperoleh melalui wawancara dengan korban praktik penagihan, dan data sekunder bersumber dari peraturan perundang-undangan serta literatur hukum yang relevan, dianalisis secara kualitatif berdasarkan KUHPerdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-
Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, POJK Nomor 10/POJK.05/2022, dan POJK Nomor 22 Tahun 2023. Hasil penelitian menunjukkan terdapat empat bentuk praktik penagihan yang melanggar hukum, yaitu penagihan disertai ancaman dan intimidasi, penyebaran data pribadi debitur, penagihan kepada pihak ketiga yang tidak terikat perjanjian, serta penagihan berulang dan berlebihan sebelum tanggal jatuh tempo, yang secara kumulatif memenuhi seluruh unsur perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Pertanggungjawaban pelaku usaha fintech ditegakkan melalui tiga jalur kumulatif, yaitu sanksi administratif OJK, ganti rugi perdata materiil dan immateriil, serta pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan pelaku usaha tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas dasar bahwa penagihan dilakukan oleh agen pihak ketiga karena berdasarkan Pasal 1367 KUHPerdata penyelenggara tetap bertanggung jawab penuh atas perbuatan pihak yang berada dalam kendali dan perintahnya.
Kata Kunci: pinjaman online; perbuatan melawan hukum; pertanggungjawaban pelaku usaha fintech; praktik penagihan; perlindungan konsumen
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | pinjaman online; perbuatan melawan hukum; pertanggungjawaban pelaku usaha fintech; praktik penagihan; perlindungan konsumen |
| Subjects: | Law |
| Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
| Depositing User: | Perpus FH |
| Date Deposited: | 21 Jul 2026 08:02 |
| Last Modified: | 21 Jul 2026 08:02 |
| URI: | https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/57249 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
