FIRMANSYAH, FIQHI and Utama, Yos Johan and Putrijanti, Aju (2026) ANALISIS YURIDIS STATUS PEMBERLAKUAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2024 TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 24/PUU-XXII/2024 MENGENAI PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI OLEH BADAN ATAU PEJABAT TATA USAHA NEGARA. _048 Acara 2026. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
|
Text
FIQHI FIRMANSYAH_COVER.pdf Restricted to Repository staff only Download (569kB) |
|
|
Text
FIQHI FIRMANSYAH_ABSTRAK.pdf Download (119kB) |
|
|
Text
FIQHI FIRMANSYAH_BAB I.pdf Restricted to Repository staff only Download (241kB) |
|
|
Text
FIQHI FIRMANSYAH_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (274kB) |
|
|
Text
FIQHI FIRMANSYAH_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (271kB) |
|
|
Text
FIQHI FIRMANSYAH_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (188kB) |
|
|
Text
FIQHI FIRMANSYAH_DAFPUS.pdf Download (188kB) |
Abstract
Putusan MK Nomor 24/PUU-XXII/2024 menyatakan Badan/Pejabat TUN tidak dapat mengajukan peninjauan kembali. Akan tetapi SEMA Nomor 2 Tahun 2024 menyatakan Badan/Pejabat TUN dapat mengajukan peninjauan kembali dengan syarat ditemukannya bukti baru, adanya dua atau lebih putusan berkekuatan hukum tetap yang saling bertentangan, atau mempertahankan kepentingan hak keperdataan atau pejabat tun (aset negara atau daerah). Perbedaan pengaturan tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk menguraikan kedudukan SEMA dan Putusan MK dalam hal pengujian UU terhadap UUD NRI 1945 pada tatanan hukum Indonesia, serta menganalisis status pemberlakuan SEMA Nomor 2 Tahun 2024 terhadap Putusan MK Nomor 24/PUU-XXII/2024 mengenai pengajuan peninjauan kembali oleh Badan/Pejabat TUN. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian doktrinal, dengan spesifikasi penelitian deskriptif preskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara di PTUN Semarang. Hasil penelitian ini adalah kedudukan SEMA pada tatanan hukum Indonesia adalah sebagai peraturan kebijakan, sedangkan Putusan MK dalam hal pengujian UU terhadap UUD NRI 1945 kedudukannya dapat dianggap setara dengan bagian dari UU yang diujikan. Selain itu, status pemberlakuan SEMA Nomor 2 Tahun 2024 terhadap Putusan MK Nomor 24/PUU-XXII/2024 merupakan praktik hukum yang tidak sah, dan inkonstitusional.
Kata Kunci : SEMA, Putusan MK, Peninjauan Kembali.
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | SEMA, Putusan MK, Peninjauan Kembali. |
| Subjects: | Law |
| Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
| Depositing User: | Mr Perpus FH1 |
| Date Deposited: | 16 Jul 2026 01:04 |
| Last Modified: | 16 Jul 2026 01:04 |
| URI: | https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/56780 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
