NASTITI, NABILLA PUTRI and Prananingtyas, Paramita and Rahmanda, Bagus (2026) PERTANGGUNGJAWABAN DIREKSI PERBANKAN ATAS KEBOCORAN DATA PRIBADI NASABAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PELINDUNGAN DATA PRIBADI. _116 DG 2026. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
|
Text
NABILLA PUTRI NASTITI-cover.pdf Restricted to Repository staff only Download (576kB) |
|
|
Text
NABILLA PUTRI NASTITI-abstrak.pdf Download (173kB) |
|
|
Text
NABILLA PUTRI NASTITI-bab 1.pdf Restricted to Repository staff only Download (263kB) |
|
|
Text
NABILLA PUTRI NASTITI-bab 2.pdf Restricted to Repository staff only Download (299kB) |
|
|
Text
NABILLA PUTRI NASTITI-bab 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (389kB) |
|
|
Text
NABILLA PUTRI NASTITI-bab 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (194kB) |
|
|
Text
NABILLA PUTRI NASTITI-dapus.pdf Download (285kB) |
Abstract
Perkembangan layanan perbankan digital menyebabkan bank memproses dan menyimpan data pribadi nasabah dalam jumlah besar dan sensitif, sehingga meningkatkan risiko kebocoran data. Risiko tersebut berkaitan dengan kewajiban bank dalam menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi nasabah, serta tanggung jawab Direksi dalam pengurusan perseroan, tata kelola teknologi
informasi, dan manajemen risiko berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Penelitian ini mengenai kewajiban dan upaya pencegahan dari pengendali data atas pemrosesan data pribadi di sektor perbankan serta batasan pertanggungjawaban Direksi perbankan atas terjadinya kebocoran data pribadi nasabah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis
normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis untuk menguraikan serta menganalisis ketentuan hukum, konsep, dan doktrin yang relevan dengan objek penelitian, serta analisis dilakukan secara kualitatif dengan menelaah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bank berkedudukan sebagai Pengendali Data Pribadi yang wajib memproses data nasabah secara sah, aman, transparan, dan akuntabel. Pertanggungjawaban kebocoran data pada dasarnya melekat pada bank sebagai badan hukum, sedangkan Direksi tidak otomatis bertanggung jawab secara pribadi karena dilindungi business judgment rule. Direksi dapat bertanggung jawab pribadi apabila terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian dalam pengurusan pelindungan data berdasarkan regulasi yang berlaku.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Direksi, Pelindungan Data Pribadi,
Perbankan
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Pertanggungjawaban Direksi, Pelindungan Data Pribadi, Perbankan |
| Subjects: | Law |
| Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
| Depositing User: | Perpus FH |
| Date Deposited: | 10 Jul 2026 02:08 |
| Last Modified: | 10 Jul 2026 02:08 |
| URI: | https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/56373 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
