Search for collections on Undip Repository

MANFAAT KONSULTASI DENGAN KPPU BAGI PERSEROAN TERBATAS YANG AKAN MELAKUKAN RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN_068 DG 2021

PANJAITAN, BOB MARTIN PATOGU OJAHAN and Prananingtyas, Paramita and Saptono, Hendro (2021) MANFAAT KONSULTASI DENGAN KPPU BAGI PERSEROAN TERBATAS YANG AKAN MELAKUKAN RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN_068 DG 2021. Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat merupakan salah satu landasan yuridis yang mengatur persaingan usaha di Indonesia. Salah satu pengaturan di dalam UU Nomor 5 Tahun 1999, yaitu adanya kewajiban pemberitahuan bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan saham perusahaan. KPPU sebagai lembaga yang berfungsi mengawasi jalannya kegiatan usaha di Indonesia, mengakomodasi perihal kewajiban pemberitahuan dengan kegiatan konsultasi atas rencana kegiatan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan saham perusahaan. Konsultasi merupakan bagian dari rangkaian notifikasi yang diatur di dalam PP Nomor 57 Tahun 2010. Konsultasi dengan KPPU bersifat sukarela, dan dilaksanakan secara tertulis maupun secara lisan. Penulisan hukum ini bertujuan untuk membahas manfaat daripada kegiatan konsultasi dengan KPPU, serta menganalisis kendala atau hambatan dalam melaksanakan konsultasi untuk kemudian dirumuskan solusi atau penyelesaian atas permasalahan yang ada. Metode pendekatan yang digunakan adalah dengan pendekatan hukum yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif-analitis yang dimaksudkan untuk memberikan gambaran sekaligus pelaksanaan atas pengaturan mengenai kegiatan konsultasi dengan KPPU berdasarkan PP Nomor 57 Tahun 2010. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah dengan studi kepustakaan melalui data data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat diketahui bahwa kebijakan konsultasi diatur melalui PP Nomor 57 Tahun 2010 dan diatur secara teknis melalui Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2019. Konsultasi memiliki manfaat sebagai upaya pencegahan atas pelanggaran hukum yang dapat terjadi dalam melakukan kegiatan restrukturisasi perusahaan. Kendala dalam pelaksanaan konsultasi, yaitu belum diaturnya jaminan kerahasiaan data di dalam pelaksanaan konsultasi, adanya kesulitan mengakses data dalam rangka penilaian konsultasi. Solusi atau penyelesaian dalam pelaksanaan konsultasi yaitu perlu adanya perubahan pengaturan dari rezim post-merger notification menjadi pre-merger notification. KPPU perlu mengupayakan perjanjian kerahasiaan informasi seperti Non Disclosure Agreement antara pelaku usaha dengan KPPU sebagai jaminan adanya kerahasiaan data. KPPU perlu membentuk aturan teknis atau pedoman dalam melaksanakan kegiatan konsultasi untuk mengakomodasi aturan mengenai keterbukaan informasi publik dengan hal-hal yang bersifat rahasia. Perlunya keterlibatan negara melalui koordinasi, kerjasama, dan promosi antar lembaga negara dalam menyelenggarakan kewajiban pemberitahuan dan kegiatan konsultasi.
Kata Kunci: Kewajiban Pemberitahuan, Konsultasi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Law
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: fahimah FH
Date Deposited: 28 Mar 2022 02:07
Last Modified: 22 Dec 2022 06:49
URI: https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/5498

Actions (login required)

View Item View Item