LUMBANTOBING, LARISSA OMBUN MADUMA and Putranti, Ika Riswanti (2026) PENERAPAN RESPONSIBILITY TO PROTECT : STUDI KASUS RE-ESKALASI KRISIS KEMANUSIAAN DARFUR 2023. Undergraduate thesis, FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS DIPONEGORO.
|
Text
LARISSA OMBUN MADUMA LUMBANTOBING_14050122140080_Cover.pdf - Submitted Version Restricted to Repository staff only Download (787kB) |
|
|
Text
LARISSA OMBUN MADUMA LUMBANTOBING_14050122140080_Bab I.pdf - Submitted Version Download (625kB) |
|
|
Text
LARISSA OMBUN MADUMA LUMBANTOBING_14050122140080_Bab II.pdf - Submitted Version Download (2MB) |
|
|
Text
LARISSA OMBUN MADUMA LUMBANTOBING_14050122140080_Bab III.pdf - Submitted Version Restricted to Repository staff only Download (290kB) |
|
|
Text
LARISSA OMBUN MADUMA LUMBANTOBING_14050122140080_Bab IV.pdf - Submitted Version Download (137kB) |
|
|
Text
LARISSA OMBUN MADUMA LUMBANTOBING_14050122140080_Daftar Pustaka.pdf - Submitted Version Download (160kB) |
Abstract
Konflik antara Sudanese Armed Forces (SAF) dan Rapid Support Forces (RSF) yang
meletus pada April 2023 memicu kekerasan etnis sistematis terhadap komunitas nonArab, terutama kelompok Masalit, disertai pelanggaran berat hak asasi manusia seperti
pembunuhan massal, pemerkosaan sistematis, pembersihan etnis, blokade bantuan, dan
kelaparan yang dijadikan senjata perang. Kerangka analisis dibangun di atas tiga pilar
R2P dan konsep State Responsibility menurut Draft Articles on Responsibility of States
for Internationally Wrongful Acts (ARSIWA) 2001. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa Sudan secara mutlak gagal memenuhi Pilar Pertama R2P karena negara justru
menjadi aktor yang membiarkan dan mendukung kekerasan terhadap warganya sendiri.
Pilar Kedua R2P juga gagal diimplementasikan akibat fragmentasi mediasi
internasional, tidak adanya kemauan politik, serta blokade akses bantuan kemanusiaan
oleh kedua pihak yang bertikai. Pilar Ketiga R2P lumpuh karena veto Rusia di Dewan
Keamanan PBB, pasokan senjata asing yang terus mengalir terutama dari Uni Emirat
Arab ke RSF, serta Turki dan Iran ke SAF, serta prioritas global yang beralih ke konflik
Ukraina dan Gaza. Melalui penelitian ini, disimpulkan bahwa R2P belum menjadi
norma yang efektif dalam mencegah dan menghentikan kekejaman massal di Darfur
2023. Kegagalan ini mencerminkan lemahnya kemauan politik negara-negara anggota
PBB, penyalahgunaan hak veto, dan praktik standar ganda dalam perlindungan hak
asasi manusia. Darfur 2023 bukan sekadar kegagalan R2P, melainkan dakwaan
terhadap tatanan global yang mampu mendokumentasikan genosida secara real-time
namun tidak mampu bertindak untuk menghentikannya.
Kata Kunci: Responsibility to Protect (R2P), Darfur, krisis kemanusiaan, genosida,
Sudan, intervensi kemanusiaan, Dewan Keamanan PBB.
88 Hubungan Internasional 2026
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Subjects: | Social Science and Political Science |
| Divisions: | Faculty of Social and Political Sciences > Department of International Relations |
| Depositing User: | diana nirwani |
| Date Deposited: | 30 Jun 2026 03:48 |
| Last Modified: | 30 Jun 2026 03:48 |
| URI: | https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/54881 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
