Wulandari, Ratna Ayu and Astuti, A.M. Endah Sri and Prasetyo, Mujiono Hafidh (2026) IMPLIKASI AGREEMENT PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK TERHADAP PERLINDUNGAN ANAK DARI KEJAHATAN SIBER (Studi Kasus Putusan Nomor 497/Pid.Sus/2019/PN Jkt Utr). _015 PDN 2026. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
|
Text
Ratna Ayu Wulandari_COVER.pdf Restricted to Repository staff only Download (815kB) |
|
|
Text
Ratna Ayu Wulandari_ABSTRAK.pdf Download (8kB) |
|
|
Text
Ratna Ayu Wulandari_BAB I.pdf Restricted to Repository staff only Download (477kB) |
|
|
Text
Ratna Ayu Wulandari_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (429kB) |
|
|
Text
Ratna Ayu Wulandari_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (617kB) |
|
|
Text
Ratna Ayu Wulandari_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (17kB) |
|
|
Text
Ratna Ayu Wulandari_DAFPUS.pdf Download (238kB) |
|
|
Text
Ratna Ayu Wulandari_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (102kB) |
Abstract
Perkembangan teknologi informasi mendorong peningkatan penggunaan platform digital oleh anak dan juga risiko kejahatan siber seperti eksploitasi seksual anak melalui sistem elektronik. Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) menerapkan agreement (syarat dan ketentuan) sebagai dasar hubungan hukum dengan pengguna yang sering memuat klausul pembatasan tanggung jawab.
Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi agreement PSE terhadap perlindungan anak dari kejahatan siber serta bentuk dan mekanisme perlindungan hukum bagi anak korban kejahatan siber dengan studi kasus Putusan Nomor 497/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan dan didukung bahan hukum sekunder. Analisis data dilakukan secara kualitatif normatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa agreement PSE berkedudukan sebagai kontrak elektronik baku, namun dalam putusan a quo tidak dipertimbangkan karena fokus peradilan pidana tetap pada pertanggungjawaban pelaku individu berdasarkan asas legalitas. Implikasi yuridis fundamental adalah bahwa agreement tidak dapat menghapus atau membatasi tanggung jawab hukum PSE yang bersifat imperatif, termasuk kewajiban menyelenggarakan sistem elektronik yang andal, aman, dan memberikan perlindungan khusus kepada anak sebagaimana diamanatkan UU ITE dan peraturan pelaksanaannya. Putusan a quo telah memberikan perlindungan represif berorientasi pelaku (offender-centered) melalui pemidanaan, namun belum mengakomodasi perlindungan berorientasi korban (victim-centered) seperti restitusi, rehabilitasi psikologis, dan penghapusan konten. Hukum positif Indonesia telah menyediakan mekanisme perlindungan lebih komprehensif meliputi perlindungan represif, restoratif, preventif, dan sistemik melalui penguatan kewajiban PSE. Konstruksi perlindungan hukum ideal harus bersifat integratif dengan menggabungkan pendekatan offender-centered, victim-centered, dan system-centered guna menciptakan ekosistem digital yang aman dan melindungi kepentingan terbaik bagi anak.
Kata Kunci: Agreement, Penyelenggara Sistem Elektronik, Perlindungan Anak, Kejahatan Siber.
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Agreement, Penyelenggara Sistem Elektronik, Perlindungan Anak, Kejahatan Siber. |
| Subjects: | Law |
| Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
| Depositing User: | Mr Perpus FH1 |
| Date Deposited: | 29 Jun 2026 07:33 |
| Last Modified: | 06 Jul 2026 06:09 |
| URI: | https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/53758 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
