PADMA, AMEILIDA SUCI and Turisno, Bambang Eko and Sarono, Agus (2026) PENGATURAN GANTI RUGI SERTA PERTIMBANGAN HAKIM MENGENAI KERUGIAN PADA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (STUDI PUTUSAN NOMOR 1076/PDT.G/2022/PN JKT.BRT DAN PUTUSAN NOMOR 36/PDT.G/2020/PN SBS). _090 PDT 2026. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
|
Text
AMEILIDA SUCI PADMA_COVER.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
|
|
Text
AMEILIDA SUCI PADMA_ABSTRAK.pdf Download (106kB) |
|
|
Text
AMEILIDA SUCI PADMA_BAB I.pdf Restricted to Repository staff only Download (290kB) |
|
|
Text
AMEILIDA SUCI PADMA_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (201kB) |
|
|
Text
AMEILIDA SUCI PADMA_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
|
|
Text
AMEILIDA SUCI PADMA_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (48kB) |
|
|
Text
AMEILIDA SUCI PADMA_DAFPUS.pdf Download (193kB) |
Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi adanya perbedaan dua putusan hakim yaitu Putusan Nomor 1076/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt dan Putusan Nomor 36/Pdt.G/2020/PN Sbs dalam mengabulkan gugatan ganti rugi meskipun tuntutan terkait perbuatan melawan hukum dinyatakan terpenuhi dan dikabulkan.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan ganti rugi dalam pencemaran nama baik melalui media elektronik berdasarkan sistem hukum Indonesia dan menganalisis pertimbangan hakim terkait kerugian sebagai dasar pengabulan dan penolakan tuntutan ganti rugi. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif – analitis. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan studi kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pencemaran nama baik melalui media elektronik diatur dalam Pasal 433-442 KUHP. Dalam konteks media elektronik, agar suatu perbuatan yang dilakukan melalui media elektronik dikategorikan sebagai pencemaran diatur dalam Pasal 27A UU ITE. Sedangkan, dalam perspektif hukum perdata, Pasal 1372 KUHPerdata menjadi dasar bagi pihak yang menjadi korban pencemaran melalui media elektronik untuk mengajukan gugatan ganti rugi atas kerugian yang dialaminya. Kemudian, terdapat perbedaan pertimbangan hakim pada perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik mengenai pengabulan dan penolakan ganti rugi. Putusan Nomor 1076/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt dikabulkan karena kerugian dinilai memiliki hubungan kausal yang jelas dengan perbuatan tergugat, sedangkan dalam Putusan Nomor 36/Pdt.G/2020/PN Sbs tuntutan tersebut ditolak karena kerugian tidak dapat dibuktikan secara konkret serta tidak memiliki hubungan kausal yang jelas dengan perbuatan tergugat.
Kata kunci : Pencemaran, Nama Baik, Media Elektronik, Ganti Rugi
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Pencemaran, Nama Baik, Media Elektronik, Ganti Rugi |
| Subjects: | Law |
| Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
| Depositing User: | Mr Perpus FH1 |
| Date Deposited: | 29 Jun 2026 07:44 |
| Last Modified: | 06 Jul 2026 02:58 |
| URI: | https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/53470 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
