AZHAR, MUHAMMAD ZHAFIF NAUFAL and Njatrijani, Rinitami and Sutrisno, Putri Ayu (2026) PERLINDUNGAN HUKUM PEMBERI DANA DALAM KEBIJAKAN STANDSTILL ATAS KREDIT MACET PADA LAYANAN PEER-TOPEER LENDING DI INDONESIA . _098 DG 2026. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
|
Text
MUHAMMAD ZHAFIF NAUFAL AZHAR_COVER.pdf Restricted to Repository staff only Download (681kB) |
|
|
Text
MUHAMMAD ZHAFIF NAUFAL AZHAR_ABSTRAK.pdf Download (191kB) |
|
|
Text
MUHAMMAD ZHAFIF NAUFAL AZHAR_BAB I.pdf Restricted to Repository staff only Download (265kB) |
|
|
Text
MUHAMMAD ZHAFIF NAUFAL AZHAR_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (306kB) |
|
|
Text
MUHAMMAD ZHAFIF NAUFAL AZHAR_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (490kB) |
|
|
Text
MUHAMMAD ZHAFIF NAUFAL AZHAR_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (212kB) |
|
|
Text
MUHAMMAD ZHAFIF NAUFAL AZHAR_DAFPUS.pdf Download (230kB) |
Abstract
P2P Lending merupakan salah satu bentuk Fintech yang memberikan aksesibilitas pendanaan lebih pada masyarakat dengan kategori underbanked. Dalam praktiknya, praktik P2P Lending tidak luput dari adanya kredit macet atau gagal bayar dalam pelaksanaannya. Untuk itu, penyelenggara platform P2P Lending melakukan berbagai upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut, salah satunya melalui penerapan perjanjian standstill. Perjanjian standstill sendiri ditujukan untuk menunda pelaksanaan pembayaran sementara kepada lender sembari penyelenggara melakukan penagihan dan pemulihan terhadap borrower terkait. Penerapan perjanjian standstill ditemukan dalam kasus gagal bayar KoinP2P. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Adapun, data yang digunakan pada penelitian ini dikumpulkan melalui studi kepustakaan yang kemudian dianalisis dengan metode kualitatif berupa deskriptif analitis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa belum terdapat pengaturan secara tegas dan jelas mengenai penerapan perjanjian standstill di industri P2P Lending Indonesia. Meski demikian, perjanjian standstill tetap harus tunduk pada asas-asas perjanjian dan syarat sah perjanjian yang berlaku, khususnya berkaitan dengan penyalahgunaan keadaan. Selanjutnya, praktik penerapan perjanjian standstill untuk mengatasi kredit macet di industri P2P Lending tergolong sebagai perjanjian baku dengan adanya penerapan klausula baku yang berpotensi untuk merugikan pihak tertentu. Hal tersebut dikarenakan perjanjian standstill telah dipersiapkan terlebih dahulu secara sepihak dan tidak terdapat kesempatan untuk menegosiasikan isi pengaturan dari perjanjian tersebut. Lebih lanjut, penerapan perjanjian standstill sendiri belum lazim digunakan dalam industri P2P Lending sehingga diperlukan adanya pengaturan khusus dalam perjanjian berkaitan dengan timeline standstill dan aksesibilitas dokumentasi dalam penagihan kepada borrower.
Kata Kunci: Perjanjian Standstill, P2P Lending, Kredit Macet, Fintech, Perjanjian Baku
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Perjanjian Standstill, P2P Lending, Kredit Macet, Fintech, Perjanjian Baku |
| Subjects: | Law |
| Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
| Depositing User: | Mr Perpus FH1 |
| Date Deposited: | 29 Jun 2026 08:07 |
| Last Modified: | 06 Jul 2026 03:58 |
| URI: | https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/53249 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
