SALSABILA, KHOLDA and Diamantina, Amalia and Putrijanti, Aju (2020) Pencabutan Sementara Larangan Penggunaan Alat Cantrang Bagi Nelayan di Kabupaten Brebes Bedasarkan Peraturan Menteri Nomor 2-Permen-Kp-2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Pukat Hela (TRAWLS) dan Pukat Tarik (SEINE NETS) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. ( 077 HTN 2020 ). Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.
Full text not available from this repository.Abstract
ABSTRAK
Pada tahun 2015 kementrian kelautan dan perikanan mengeluarkan kebijakan baru yakni mengenai pelarangan penggunaan alat penangkap ikan trawl dan seine net. Namun kebijakan ini tidak bisa langsung diterapkan. Hal ini dikarenakan banyaknya nelayan yang memiliki kapal dengan kapasitas 10 GT ke bawah, sehingga nelayan - nelayan ini menggunakan alat penangkapan berupa cantrang. Permasalahan yang diajukan, yaitu alasan pemerintah melarang penggunaan alat cantrang sebagaimana diatur dalam Peraturan Kementrian Kelautan dan Perikanan Nomor 2 tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Tangkap Cantrang serta akibat hukum pencabutan sementara larangan penggunaan alat cantrang sebagaimana diatur dalam Peraturan Kementrian dan Perikanan Nomor 2 tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Tangkap Cantrang di Kabupaten Brebes.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah yuridis normatif. Metode pengumpulan data yang digunakan, yaitu studi dokumen, wawancara dan studi kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer dan hukum sekunder. Analisis yang diper-gunakan dalam skripsi ini adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1) Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan penggunaan cantrang menyebabkan konflik antar nelayan dan mengancam populasi ikan. Konflik terjadi dikarenakan perebutan wilayah penangkapan ikan maupun penggunaan alat tangkap yang merugikan pihak lain. Perebutan wilayah penangkapan ikan terjadi karena nelayan pengguna cantrang cenderung memperluas daerah tangkapan apabila hasil tangkapan yang diperoleh masih rendah dan mengambil sumber daya ikan dengan alat tangkap cantrang mengakibatkan rusaknya ekosistem terumbu karang dan berdampak pada rendahnya hasil produksi ikan yang didapat oleh nelayan. (2) Belum adanya masa transisi legal formal mengakibatkan keresahan dikalangan masyarakat nelayan dan stakeholder (individu, komunitas, atau kelompok masyarakat) lainnya, sehingga diperlukan keputusan Pemerintah Daerah, namun pada akhir tahun 2017 telah ditemukan titik terang melalui PERMEN-KP No. 2 tahun 2015, para nelayan kini tak boleh menggunakan alat tangkap jaring cantrang per tanggal 1 Januari 2018 (kecuali Batang, Kota Tegal, Rembang, Pati, Juwana, dan Lamongan).
Kata Kunci: Alat Tangkap, Cantrang dan Nelayan.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | Law |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
Depositing User: | Users 156 not found. |
Date Deposited: | 10 Mar 2022 05:20 |
Last Modified: | 10 Mar 2022 05:20 |
URI: | https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/5297 |
Actions (login required)
View Item |