WICAKSONO, YUSUF NABIL DWI and Badriyah, Siti Malikhatun and Adhi, Yuli Prasetyo (2026) KAJIAN BATAS KEHATI-HATIAN NOTARIS (NOTARIAL DUTY OF CARE) DALAM PEMBUATAN AKTA JAMINAN FIDUSIA TERHADAP OBJEK BUKAN MILIK PEMBERI FIDUSIA (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 6250 K/PDT/2024). _057 PDT 2026. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
|
Text
Yusuf Nabil Dwi Wicaksono-cover.pdf Restricted to Repository staff only Download (685kB) |
|
|
Text
Yusuf Nabil Dwi Wicaksono-abstrak.pdf Download (175kB) |
|
|
Text
Yusuf Nabil Dwi Wicaksono-bab 1.pdf Restricted to Repository staff only Download (656kB) |
|
|
Text
Yusuf Nabil Dwi Wicaksono-bab 2.pdf Restricted to Repository staff only Download (640kB) |
|
|
Text
Yusuf Nabil Dwi Wicaksono-bab 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (878kB) |
|
|
Text
Yusuf Nabil Dwi Wicaksono-bab 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (150kB) |
|
|
Text
Yusuf Nabil Dwi Wicaksono-dapus.pdf Download (242kB) |
|
|
Text
Yusuf Nabil Dwi Wicaksono-lampiran.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
Pembuatan Akta Jaminan Fidusia oleh Notaris menghadapi ketegangan antara batas tanggung jawab kebenaran formal dan tuntutan pertanggungjawaban perdata. Putusan Mahkamah Agung Nomor 6250 K/Pdt/2024 menyatakan Notaris turut serta melakukan perbuatan melawan hukum karena Akta Jaminan Fidusia yang
dibuatnya didasarkan pada objek bukan milik Pemberi Fidusia. Penelitian ini bertujuan menganalisis batas kehati-hatian Notaris serta tanggung jawab hukumnya berdasarkan putusan tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, bersifat
deskriptif analitis. Data sekunder dianalisis secara content analysis dan didukung dengan data primer berupa wawancara dengan dua narasumber Notaris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa batas kehati-hatian Notaris hanya pada kebenaran formal sehingga Notaris tidak wajib melakukan verifikasi fisik objek jaminan. Akan tetapi, Notaris tetap wajib menindaklanjuti indikator keraguan objektif yang
muncul. Dalam Putusan a quo, meskipun Mahkamah Agung tidak merinci kelalaian Notaris secara eksplisit, analisis fakta hukum dalam putusan menunjukkan Notaris mengabaikan empat indikator keraguan objektif, yakni: jeda waktu dokumen kepemilikan dengan pembuatan akta, sifat objek sebagai barang persediaan, nilai
transaksi besar, dan penyerahan fisik objek ke pihak ketiga sebelum akta dibuat. Oleh sebab itu, secara normatif Notaris dinyatakan lalai dan bertanggung jawab secara etik, administratif, maupun perdata.
Kata Kunci: Batas kehati-hatian Notaris, Akta Jaminan Fidusia, Objek Bukan Milik Pemberi Fidusia, Perbuatan Melawan Hukum.
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Batas kehati-hatian Notaris, Akta Jaminan Fidusia, Objek Bukan Milik Pemberi Fidusia, Perbuatan Melawan Hukum |
| Subjects: | Law |
| Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
| Depositing User: | Perpus FH |
| Date Deposited: | 04 Jun 2026 03:11 |
| Last Modified: | 04 Jun 2026 03:11 |
| URI: | https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/51783 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
