Search for collections on Undip Repository

PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MASYARAKAT ADAT KARUHUN URANG (AKUR) DI DESA CIGUGUR, KABUPATEN KUNINGAN (STUDI PUTUSAN PERADILAN FORMAL). _001 PDT 2019

ELVIRA, ELVIRA and Prasetyo, Agung Basuki and Triyono, Triyono (2019) PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MASYARAKAT ADAT KARUHUN URANG (AKUR) DI DESA CIGUGUR, KABUPATEN KUNINGAN (STUDI PUTUSAN PERADILAN FORMAL). _001 PDT 2019. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

[thumbnail of ELVIRA 001 - cover.pdf] Text
ELVIRA 001 - cover.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (215kB)
[thumbnail of ELVIRA 001 - abstrak.pdf] Text
ELVIRA 001 - abstrak.pdf

Download (50kB)
[thumbnail of ELVIRA 001 - bab 1.pdf] Text
ELVIRA 001 - bab 1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (130kB)
[thumbnail of ELVIRA 001 - bab 2.pdf] Text
ELVIRA 001 - bab 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (175kB)
[thumbnail of ELVIRA 001 - bab 3.pdf] Text
ELVIRA 001 - bab 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (132kB)
[thumbnail of ELVIRA 001 - bab 4.pdf] Text
ELVIRA 001 - bab 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (264kB)
[thumbnail of ELVIRA 001 - bab 5.pdf] Text
ELVIRA 001 - bab 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (62kB)
[thumbnail of ELVIRA 001 - dapus.pdf] Text
ELVIRA 001 - dapus.pdf

Download (107kB)
[thumbnail of ELVIRA 001 - lampiran.pdf] Text
ELVIRA 001 - lampiran.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (202kB)

Abstract

Masyarakat Hukum Adat merupakan masyarakat yang masih mempertahankan kebudayaan tradisionalnya berdasarkan hukum adat. Sayangnya, perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat masih dilakukan setengah-setengah oleh negara, khususnya hak ulayat. Hal ini dapat dilihat dari sengketa tanah Masyarakat Adat
Karuhun Urang (AKUR) di Desa Cigugur, Kabupaten Kuningan yang digugat oleh mantan anggotanya sendiri. Hasil putusan peradilan formal memenangkan pihak Penggugat dengan beralasan bahwa objek sengketa merupakan harta warisan, sedangkan tanah menurut hukum adat Masyarakat AKUR tidak dapat diwariskan.
Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum bagi hakim dalam memutuskan perkaranya, mengetahui ada atau tidaknya asas keadilan pada putusan peradilan formal, dan mengetahui alasan yang mendasari Masyarakat AKUR mempertahankan objek sengketa. Metode penelitian yang dipakai adalah yuridis sosiologis dimana selain memakai studi putusan dari
putusan peradilan formal, juga mengidentifikasi hukum yang hidup dalam masyarakat melalui penelitian langsung ke lapangan.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa dalam pertimbangan hukum putusan peradilan formal, hakim menganggap objek sengketa sebagai harta warisan sehingga Penggugat menang. Hakim juga tidak mempertimbangkan keterangan saksi hidup dari pihak Masyarakat AKUR karena tidak disumpah akibat kolom agama di KTP yang kosong. Selain itu, berdasarkan komponen struktural, kultural dan komponen substantif tidak terdapat asas keadilan yang
ditemukan dalam putusan peradilan formal karena dalam pertimbangan hukumnya, hakim tidak menggunakan nilai-nilai yang hidup pada masyarakat. Alasan mempertahankan objek sengketa yaitu adanya alasan filosofis berupa keinginan eksistensi Masyarakat Hukum Adat diakui negara, alasan historis berupa adanya manuskrip yang menyatakan bahwa tanah tersebut tidak dapat dibagiwariskan,
dan alasan sosial budaya guna pelestarian adat istiadat Masyarakat AKUR.
Kata kunci: Sengketa Tanah, Masyarakat Hukum Adat, Hak Ulayat

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Sengketa Tanah, Masyarakat Hukum Adat, Hak Ulayat
Subjects: Law
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Perpus FH
Date Deposited: 20 May 2026 07:33
Last Modified: 20 May 2026 07:33
URI: https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/51175

Actions (login required)

View Item View Item