Search for collections on Undip Repository

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA BUS RAPID TRANSIT (BRT) TRANS SEMARANG ATAS KERUGIAN YANG DIDERITA KONSUMEN

Sasmita, Dita and Njatrijani, Rinitami and Suradi, Suradi (2018) TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA BUS RAPID TRANSIT (BRT) TRANS SEMARANG ATAS KERUGIAN YANG DIDERITA KONSUMEN. Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

[img] Text
Abstrak.pdf

Download (178kB)
[img] Text
Cover_Pengesahan.pdf

Download (209kB)
[img] Text
Bab1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (203kB)
[img] Text
Bab2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (265kB)
[img] Text
Bab3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (154kB)
[img] Text
Bab4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (277kB)
[img] Text
Bab5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (138kB)
[img] Text
Dapus.pdf

Download (214kB)

Abstract

Tanggung jawab pelaku usaha dibidang transportasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Transportasi dapat menunjang
pembangunan ekonomi suatu daerah. Namun, terkadang keselamatan, dan kenyamatan serta layanan yang memadai dalam pengangkutan kurang diperhatikan. Tujuan penulisan hukum ini yaitu untuk mengetahui tanggung jawab BRT Trans
Semarang apabila terjadi kerugian yang di derita konsumen akibat kecelakaan serta upaya yang dapat dilakukan pengguna jasa transportasi BRT dalam mendapatkan perlindungan
hukum dan ganti rugi Metode penelitian yang digunakan penulis adalah yuridis empiris. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis. Metode pengumpulan data dengan meneliti data primer yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Pembahasan dalam penelitian ini mengenai bentuk tanggung jawab BRT Trans Semarang yaitu dengan menggunakan asuransi jasa raharja sebagai penanggung terhadap resiko terhadap kecelakaan yang terjadi. Di sisi lain juga dibahas mengenai upaya-upaya pengguna jasa mendapatkan ganti rugi dengan jalan damai maupun dengan bantuan BPSK (non litigasi)
atau memilih untuk menyelesaikannya melalui pengadlan (litigasi). Simpulan yang didapat penulis yaitu bahwa BRT Trans Semarang bertanggung jawab atas seluruh kerugian penumpang yang timbul akibat pengangkutan dari tempat penumpang naik kedalam bus sampai ketempat tujuan penumpang. Dalam upaya penyelesaian menggunakan jalur non litigasi yaitu penyelesaian penggantian kerugian seketika (secara langsung) dengan jalan damai.
Kata Kunci :BRT, Perlindungan Hukum, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Law
Divisions: Faculty of Law > Master Program in Law
Depositing User: fahimah FH
Date Deposited: 29 Dec 2021 07:09
Last Modified: 29 Dec 2021 07:09
URI: https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/5042

Actions (login required)

View Item View Item