PUTRININGTYAS, SERIN and Prananingtyas, Paramita and Saptono, Hendro (2018) ANALISA YURIDIS PEMBERIAN KREDIT KEPADA MASYARAKAT MELALUI “PLATFORM” TEKNOLOGI KEUANGAN YANG BELUM TERDAFTAR PADA OTORITAS JASA KEUANGAN. _077 Dagang 2018. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
|
Text
SERIN PUTRININGTYAS_COVER.pdf Restricted to Repository staff only Download (232kB) |
|
|
Text
SERIN PUTRININGTYAS_ABSTRAK.pdf Download (89kB) |
|
|
Text
SERIN PUTRININGTYAS_BAB I.pdf Restricted to Repository staff only Download (124kB) |
|
|
Text
SERIN PUTRININGTYAS_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (211kB) |
|
|
Text
SERIN PUTRININGTYAS_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (72kB) |
|
|
Text
SERIN PUTRININGTYAS_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (348kB) |
|
|
Text
SERIN PUTRININGTYAS_BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (72kB) |
|
|
Text
SERIN PUTRININGTYAS_DAFPUS.pdf Download (107kB) |
Abstract
Perkembangan teknologi membuat alternatif masyarakat mendapatkan kredit semakin beragam, salah satunya adalah Peer to-Peer Lending. POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi menjadi dasar hukum bagi OJK dalam melakukan pengawasan.
Rumusan masalah penelitian ini adalah pengaturan pemberian kredit online dengan platform teknologi keuangan, legalitas penyaluran kredit online oleh Rupiah Plus ditinjau dari aspek Hukum Perdata serta Perizinan, dan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum bagi para pihak dalam pelaksanaan pembiayaan melalui platform teknologi keuangan.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Data sekunder digunakan dalam penelitian ini untuk menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan di bidang perkreditan, peraturan mengenai kredit online, serta menggunakan sumber data primer yang diperoleh dari hasil wawancara dengan Kantor Otoritas Jasa Keuangan dan Rupiah Plus Representative.
Hasil dari penelitian ini adalah Peraturan dan Surat Edaran yang dibuat oleh OJK memiliki kelemahan yakni belum diaturnya asuransi kredit dan penjaminan. Pelaksanaan oleh Rupiah Plus apabila ditinjau dari aspek Hukum Perdata memenuhi the five c’s analysis of credit, the four analysis, dan beberapa pasal yang dalam KUH Perdata. Rupiah Plus belum mendapatkan izin dari OJK namun sudah mendapatkan izin dari Menteri Hukum dan HAM sebagai Perseroan Terbatas. Upaya perlindungan bagi kreditur dan debitur adalah merujuk POJK Fintech dan POJK Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Rupiah Plus sebagai penyelenggara juga mendapatkan perlindungan dengan dibentuknya Asosiasi Fintech Indonesia pada tahun 2016.
Kata kunci: Kredit Online, Perlindungan Pengguna, Otoritas Jasa Keuangan
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Kredit Online, Perlindungan Pengguna, Otoritas Jasa Keuangan |
| Subjects: | Law |
| Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
| Depositing User: | Mr Perpus FH1 |
| Date Deposited: | 22 Apr 2026 07:14 |
| Last Modified: | 22 Apr 2026 07:14 |
| URI: | https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/49581 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
