Search for collections on Undip Repository

Kekuatan Hukum Fiktif Negatif Terhadap Perlindungan Hak dan Kepastian Hukum (SEMA Nomor 2 Tahun 2024). _019 Acara 2026

Raja, Weda Sucianta Lumban and Putrijanti, Aju and Utama, Kartika Widya (2026) Kekuatan Hukum Fiktif Negatif Terhadap Perlindungan Hak dan Kepastian Hukum (SEMA Nomor 2 Tahun 2024). _019 Acara 2026. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

[thumbnail of Weda Sucianta Lumban Raja_COVER.pdf] Text
Weda Sucianta Lumban Raja_COVER.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (660kB)
[thumbnail of Weda Sucianta Lumban Raja_ABSTRAK.pdf] Text
Weda Sucianta Lumban Raja_ABSTRAK.pdf

Download (88kB)
[thumbnail of Weda Sucianta Lumban Raja_BAB I.pdf] Text
Weda Sucianta Lumban Raja_BAB I.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (336kB)
[thumbnail of Weda Sucianta Lumban Raja_BAB II.pdf] Text
Weda Sucianta Lumban Raja_BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (426kB)
[thumbnail of Weda Sucianta Lumban Raja_BAB III.pdf] Text
Weda Sucianta Lumban Raja_BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (396kB)
[thumbnail of Weda Sucianta Lumban Raja_BAB IV.pdf] Text
Weda Sucianta Lumban Raja_BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (191kB)
[thumbnail of Weda Sucianta Lumban Raja_DAFPUS.pdf] Text
Weda Sucianta Lumban Raja_DAFPUS.pdf

Download (327kB)

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh dinamika pengaturan fiktif negatif dan fiktif positif dalam sistem Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menimbulkan permasalahan terkait perlindungan hak dan kepastian hukum, khususnya setelah diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024. Secara normatif, fiktif negatif diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sedangkan fiktif positif diperkenalkan melalui Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Kemudian ketentuan ini mengalami perubahan melalui Undang-Undang Cipta Kerja yang menghapus kewenangan PTUN dalam permohonan fiktif positif. Hal ini menimbulkan kekosongan hukum dan ketidakpastian mekanisme perlindungan bagi masyarakat.
Penelitian ini bertujuan menganalisis eksistensi pengaturan fiktif negatif serta bentuk perlindungan hukum pasca diterbitkannya oleh SEMA Nomor 2 Tahun 2024. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan, kaidah dari norma, konsep dan doktrin yang berkembang dalam pemikiran hukum serta didukung data empiris melalui wawancara dengan hakim PTUN Semarang. Analisis penulisan dilakukan secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa SEMA Nomor 2 Tahun 2024 mengaktifkan kembali penerapan fiktif negatif sebagai dasar penyelesaian sengketa akibat sikap diam Pejabat Tata Usaha Negara, khususnya dalam sengketa MODI. Namun, pengaturan tersebut menimbulkan permasalahan terhadap harmonisasi norma dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Disimpulkan bahwa penguatan kembali fiktif negatif berfungsi sebagai instrumen pemulihan perlindungan hak dan kepastian hukum kepada Pejabat Tata Usaha Negara, meskipun masih memerlukan penataan regulasi yang lebih komprehensif dan konsisten.
Kata Kunci : Fiktif Negatif, SEMA Nomor 2 Tahun 2024, Peradilan Tata Usaha Negara, Perlindungan Hukum, Kepastian Hukum.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Fiktif Negatif, SEMA Nomor 2 Tahun 2024, Peradilan Tata Usaha Negara, Perlindungan Hukum, Kepastian Hukum.
Subjects: Law
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Mr Perpus FH1
Date Deposited: 14 Apr 2026 05:03
Last Modified: 14 Apr 2026 05:03
URI: https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/48960

Actions (login required)

View Item View Item