SIMORANGKIR, TRECY ADELIA and Cahyaningtyas, Irma and Effendy, Feri Satria Wicaksana (2026) ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENILAI PERAN PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP PENJATUHAN SANKSI PIDANA (Studi Putusan: Perkara Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst jo. Putusan Perkara Nomor 1/PID.SUS TPK/2025/PT DKI.). _013 Acara 2026. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
|
Text
TRECY ADELIA SIMORANGKIR_COVER.pdf Restricted to Repository staff only Download (347kB) |
|
|
Text
TRECY ADELIA SIMORANGKIR_ABSTRAK.pdf Download (5kB) |
|
|
Text
TRECY ADELIA SIMORANGKIR_BAB I.pdf Restricted to Repository staff only Download (273kB) |
|
|
Text
TRECY ADELIA SIMORANGKIR_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (305kB) |
|
|
Text
TRECY ADELIA SIMORANGKIR_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (435kB) |
|
|
Text
TRECY ADELIA SIMORANGKIR_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (9kB) |
|
|
Text
TRECY ADELIA SIMORANGKIR_DAFPUS.pdf Download (231kB) |
Abstract
Penelitian ini menganalisis pertimbangan hakim dalam menilai peran pelaku tindak pidana korupsi dan pengaruhnya terhadap berat-ringannya sanksi pidana dalam Putusan Perkara Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst jo. Nomor 1/PID.SUS TPK/2025/PT DKI atas nama Terdakwa Harvey Moeis. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan pendekatan undang-undang.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama menilai peran Harvey Moeis secara formalistik karena bukan bagian dari struktur kepengurusan perusahaan, sehingga menjatuhkan pidana 6 tahun 6 bulan. Sebaliknya, Majelis Hakim Tingkat Banding melakukan penilaian secara faktual dengan menempatkan Harvey sebagai aktor sentral, inisiator, dan koordinator yang mengendalikan jejaring kejahatan, sehingga memperberat pidana menjadi 20 tahun. Analisis actus reus dan mens rea membuktikan bahwa Harvey memiliki kesengajaan (opzet) paling kuat dibandingkan pelaku lain. Dalam kerangka pertanggungjawaban pidana, Harvey memenuhi syarat untuk dipidana sebagai pelaku yang turut serta melakukan (medeplegen).
Penjatuhan pidana tersebut mencerminkan teori pemidanaan gabungan yang selaras dengan Pasal 51-52 UU Nomor 1 Tahun 2023. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penilaian terhadap peran faktual pelaku berpengaruh signifikan terhadap berat ringannya sanksi pidana. Ke depan, hakim hendaknya konsisten menggali peran faktual terdakwa dan diperlukan pedoman kategorisasi peran pelaku dalam tindak pidana korupsi.
Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Peran Pelaku, Tindak Pidana Korupsi, Sanksi Pidana, Penyertaan
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Pertimbangan Hakim, Peran Pelaku, Tindak Pidana Korupsi, Sanksi Pidana, Penyertaan |
| Subjects: | Law |
| Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
| Depositing User: | Mr Perpus FH1 |
| Date Deposited: | 09 Apr 2026 07:56 |
| Last Modified: | 09 Apr 2026 07:56 |
| URI: | https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/48796 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
