Yoelistyanto, Herbanoe Rangga (2018) Dari Perusahaan Swasta Menuju Perusahaan Negara: Proses Pengambilalihan Pabrik Gula Tasikmadu Milik Mangkunegaran Oleh Pemerintah Republik Indonesia (1946-1961). Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.
PDF
Herbanoe Rangga Yoelistiyanto.pdf - Published Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (779kB) |
Abstract
Skripsi berjudul “Dari Perusahaan Swasta Menuju Perusahaan Negara: Pengambilalihan Pabrik Gula Tasikmadu Milik Mangkunegaran oleh Pemerintah Republik Indonesia (1946-1961)” ini disusun menggunakan metode sejarah kritis yang meliputi empat tahapan yakni: 1) heuristik, yakni dengan mencari dan mengumpulkan sumber-sumber sejarah baik itu primer maupun sekunder; 2) kritik sumber, untuk mendapatkan otentisitas serta kredibilitas dari sumber terkait; 3) interpretasi, menafsirkan dan menggabungkan fakta yang satu dengan fakta lainnya; 4) historiografi, proses penulisan kembali peristiwa sejarah. Skripsi yang menggunakan pendekatan sosial-ekonomi ini membahas tentang beralihnya status Pabrik
Gula Tasikmadu yang awalnya merupakan milik swasta, yakni milik Praja Mangkunegaran, kemudian menjadi salah satu aset ekonomi Nasional. Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini adalah bagaimana proses berubahnya status kepemilikan Pabrik Gula Tasikmadu yang melibatkan Pemerintah Republik Indonesia dengan pihak Praja Mangkunegaran serta dampak dari pengambilalihan itu terhadap para pegawai pabrik. Pada awalnya, Pabrik Gula Tasikmadu merupakan salah satu perusahaan yang menjadi
sumber pendapatan ekonomi milik Praja Mangkunegaran. Pabrik gula tersebut masih menjadi milik Mangkunegaran sampai dengan sebelum tahun 1945.Perubahan status kepemilikan atas Pabrik Gula Tasikmadu sendiri diawali dari upaya Pemerintah Republik Indonesia untuk memperbaiki keadaan ekonomi pasca Kemerdekaan Indonesia melalui jalan nasionalisasi perusahaan-perusahaan swasta maupun asing dengan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 3 Tahun 1946. Kemudian pemerintah berusaha memperluas cakupan atas pengelolaan perusahaan-perusahaan perkebunan lain, termasuk Pabrik Gula Tasikmadu, yakni dengan membentuk PPRI pada tahun 1947. Praja Mangkunegaran sempat berhasil menguasai kembali pengelolaan atas Pabrik Gula Tasikmadu berkat kerjasamanya dengan Pemerintah Belanda pada masa kepemimpinan Mangkunegaran VIII. Namun kemudian adanya pengakuan kedaulatan Pemerintah Indonesia oleh Pemerintah
Belanda pada tahun 1949 membuat kekuasaan atas pabrik gula tersebut berpindah lagi ke Pemerintah Indonesia. Hingga akhirnya pada tahun 1952 Pabrik Gula Tasikmadu secara sah menjadi milik Pemerintah Indonesia melalui sebuah persidangan yang melibatkan juga Praja
Mangkunegaran. Tahun 1952-1961 merupakan masa dimana Pemerintah Indonesia menasionalisasi perusahaan-perusahaan asing dan kemudian menggabungkannya dengan
perusahaan-perusahaan yang telah dinasionalisasi sebelumnya ke dalam satu badan pengelolaan nasional dengan nama Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara atau BPU-PPN.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pabrik Gula Tasikmadu; Mangkunegaran |
Subjects: | Undip Formal Documents |
Divisions: | Faculty of Humanities > Department of History |
Depositing User: | Lindra Astupi Sejarah |
Date Deposited: | 18 Feb 2021 06:12 |
Last Modified: | 18 Feb 2021 06:12 |
URI: | https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/4120 |
Actions (login required)
View Item |