Hariyanto, Hariyanto (2018) Judi Legal di Kota Madya Semarang, 1979-1993: Alasan, Dampak, dan Penghapusannya. Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.
PDF
Hariyanto.pdf - Published Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (1MB) |
Abstract
Skripsi ini berjudul “Judi Legal di Kota Madya Semarang tahun 1979-1993: Alasan, Dampak, dan Penghapusannya” Pembahasan ini berkaitan dengan adanya pelegalan perjudian dari pemerintah pusat, dampak dari pelegalan perjudian serta tanggapan pemerintah dan masyarakat Kota Madya Semarang terhadap adanya judi legal di Kota Madya Semarang. Skripsi ini disusun berdasar pada penelitian
yang dilakukan menggunakan metode sejarah yang terdiri atas empat tahap yaitu heuristik, kritik sumber, interpretasi, dan historiografi. Sumber yang digunakan
dalam penulisan skripsi ini adalah: sumber primer dan sumber sekunder. Sumber primer berupa surat keterangan, arsip, data statistik, dan hasil wawancara. Sumber
sekunder berupa buku-buku referensi yang relevan dan saling berkaitan dengan tema. Kebijakan pemerintah melegalkan perjudian bertujuan untuk penggalangan
dana kegiatan olahraga dan membina prestasi olahraga. Pada tahun 1979 pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan Sumbangan Sosial Berhadiah (SSB) yang dikelola oleh Yayasan Dana Bhakti Kesejahteraan Sosial (YDBKS). SSB
diberlakukan pada tahun 1979 dan berjalan kurang lebih 9 tahun. Pada tahun 1988 SSB mulai diberhentikan oleh pemerintah dan digantikan dengan Sumbangan Sosial Berhadiah (SDSB). Pada tanggal 28 Desember 1985 kupon berhadiah Pekan Olah Raga dan Ketangkasan (Porkas) telah diresmikan oleh pemerintah pusat dan diberlakukan mulai tahun 1986. Pada akhir tahun 1987 Porkas berubah menjadi Kupon Sumbangan Olahraga Berhadiah (KSOB) dan pada tanggal 1 Januari 1989 KSOB dan Tanda Sumbangan Sosial Behadiah (TSSB) diberhentikan dan digantikan dengan permainan baru sumbangan Dana Sosial Berhadiah (SDSB). SDSB memperoleh izin penyelenggaraan permainan berdasarkan SK Mentri Sosial. No. BSS.16.11/88.tanggal 21 November 1988. Dalam pelaksanaan judi legal di Kota Madya Semarang, Walikota Semarang membuat Surat Keputusan No: 466/14/1988 tentang larangan penjualan kupon TSSB dan KSOB di jalan protokol, di dekat halaman sekolah dan tempat ibadah. Kebijakan mulai diberlakukan pada 15 Januari 1998. Penjualan kupon TSSB, KSOB dan SDSB dipusatkan di kompleks PRPP dan di kompleks pasar,
seperti pasar rayon Semarang Tengah, dan pasar Bulu lantai II. Dampak dari judi legal bersifat negatif dan positif. Dampak negatifnya adalah menghambat laju pembangunan nasional serta menghambat pemasukan
Pajak Bumi dan Bangunan. Dampak positifnya adalah mampu menyerap tenaga kerja dan membantu peningkatan prestasi olahraga. Dengan adanya dampak negatif, maka judi legal mendapat penolakan dari lingkungan kampus. Puluhan
mahasiswa yang tergabung dalam Forum Aksi Mahasiswa Anti (FAMA) SDSB menggelar aksi mimbar bebas di halaman kampus Undip. Mahasiswa melakukan unjuk rasa untuk menolak perizinan SDSB di Kota Madya Semarang. Setelah itu aksi mahasiswa dilanjutkan ke Grandhika Bhakti Praja dan gedung DPRD Jateng. Pemerintah akhirnya melakukan rapat kerja komisi VIII DPR pada tanggal 25 November 1993 tentang perpanjangan izin SDSB. Berdasarkan hasil rapat kerja ini SDSB secara nasional diberhentikan.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Judi; Semarang |
Subjects: | Undip Formal Documents |
Divisions: | Faculty of Humanities > Department of History |
Depositing User: | Lindra Astupi Sejarah |
Date Deposited: | 18 Feb 2021 05:42 |
Last Modified: | 18 Feb 2021 05:42 |
URI: | https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/4119 |
Actions (login required)
View Item |