Search for collections on Undip Repository

Lokalisasi Mojodadi: Prostitusi Legal di Kabupaten Kudus Tahun 1974-1998

Ashadi, Arif (2018) Lokalisasi Mojodadi: Prostitusi Legal di Kabupaten Kudus Tahun 1974-1998. Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

[img] PDF
Arif Ashadi.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (2MB)

Abstract

Skripsi yang berjudul “Lokalisasi Mojodadi: Prostitusi Legal di Kudus Tahun 1974-1998” didasarkan pada penelitian yang dilakukan dengan menggunakan metode sejarah. Skripsi ini berusaha menjawab beberapa pertanyaan yaitu mengenai faktor-faktor yang melatarbelakangi pendirian lokalisasi Mojodadi, alasan pemilihan Desa Gribig sebagai lokasi lokalisasi itu, kehidupan di lingkungan lokalisasi, dan alasan penutupan lokalisasi itu. Sumber-sumber yang digunakan dalam skripsi ini terdiri atas sumber-sumber tertulis baik primer maupun sekunder dan sumber lisan yang diperoleh melalui wawancara sejarah lisan. Lokalisasi Mojodadi ini dipandang sebagai satu-satunya jalan yang terbaik
dan menuju ke arah tercapainya kemungkinan mengurangi dan memberantas praktik prostitusi yang kian hari kian bertambah, yang sulit untuk diadakan pengontrolan dan pengawasan yang dikhawatirkan akan menjadi hal yang biasa
dan membudaya dalam kehidupan sosial di tengah-tengah masyarakat. Pendirian lokalisasi ini menurut pemerintah memiliki tujuan yaitu memasyarakatkan kembali para wanita tunasusila secara berangsur-angsur, mengisolasi pergaulan
asusila dari masyarakat, memudahkan pengawasan secara insentif, dan menekan semaksimal mungkin mengenai perkembangan tunasusila. Pemerintah memiliki pandangan berbeda untuk menempatkan lokalisasi di wilayah Desa Gribig. Pemilihan Desa Gribig sebagai tempat pendirian lokalisasi adalah karena tingginya aktivitas ekonomi di wilayah itu, terlebih sejak pebukaan lokalisasi Mojodadi di Desa Gribig, sehingga menimbulkan permintaan lebih
terhadap praktik prostitusi. Komplek lokalisasi ini mulai beroperasi mulai pada jam 14.00 sampai dengan jam 24.00 . Dalam peraturan-peraturan dalam kompleks lokalisasi,
disepakati bahwa anggota keamanan negara (ABRI dan PNS kecuali yang bertugas) dan mahasiswa serta anak-anak dilarang memasuki area komplek lokalisasi. Kemudian siapa pun yang masuk ke komplek lokalisasi dilarang untuk
mengadakan perjudian dalam bentuk apa pun, membuat ribut atau kegaduhan yang mengganggu orang lain, menyimpan, menyediakan, atau menjual minum minuman keras. Semenjak lokalisasi berdiri di Desa Gribig, menyebabkan timbulnya berbagai permasalahan sosial. Meskipun secara hukum itu legal, namun secara umum masyarakat menolak keberadaan lokalisasi di wilayahnya. Sementara itu, dalam melihat kasus lokalisasi Mojodadi hingga desakan dari berbagai kalangan untuk segera melakukan penututupan lokalisasi ini, juga turut dipengaruhi oleh faktor sosial dan budaya yang tidak sejalan dengan budaya Indonesia, sehingga
pada akhirnya lokalisasi tersebut resmi ditutup oleh pemerintah dan masyarakat setempat.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Lokalisasi Mojodadi; Kudus
Subjects: Undip Formal Documents
Divisions: Faculty of Humanities > Department of History
Depositing User: Lindra Astupi Sejarah
Date Deposited: 17 Feb 2021 07:45
Last Modified: 17 Feb 2021 07:45
URI: https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/4101

Actions (login required)

View Item View Item