Search for collections on Undip Repository

TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 15/PUU-XXI/2023 TERHADAP MASA JABATAN DAN PERIODISASI MASA JABATAN KEPALA DESA. _53 HTN 2024

CANDRANINGTYAS, AURAWIDYA and Pinilih, Sekar Anggun Gading and Diamantina, Amalia (2024) TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 15/PUU-XXI/2023 TERHADAP MASA JABATAN DAN PERIODISASI MASA JABATAN KEPALA DESA. _53 HTN 2024. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

Setiap pimpinan pemerintahan memiliki aturan masa jabatan termasuk Kepala Desa yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam menjalankan kepemimpinannya kepala desa memiliki masa jabatan dan periodisasi. Namun, masa jabatan yang diatur di UU Desa tidak selaras dengan masa jabatan dan periodisasi yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Berdasarkan hal tersebut, muncullah gugatan ke Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXI/2023 untuk melakukan permohonan uji materil Pasal 39 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK Nomor 15/PUU-XXI/2023 dan mengidentifikasi konsep masa jabatan dan periodisasi masa jabatan kepala desa yang baik.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan
spesifikasi penelitian deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual untuk mendapatkan jawaban dari kedua permasalahan hukum tersebut. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan menggunakan data sekunder. Hasil penelitian ini memperlihatkan bahwa pertimbangan hakim adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya, karena tidak bertentangan dengan prinsip Negara hukum dan telah memberikan kepastian hukum yang adil. Dimana pemohon memohon kepada hakim MK untuk membatasi masa jabatan dengan berlandaskan pada UUD NRI Tahun 1945. Jika mengikuti tolok ukur masa jabatan setiap pemimpin pemerintahan, sebaiknya kepala desa memperoleh masa jabatan yang sama untuk menggapai keadilan yang merata. Peneliti berharap bahwa Mahkamah Konstitusi melakukan pengkajian ulang terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 terutama pada Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2).
Supaya tidak terjadi lagi tumpang tindih peraturan antara Undang-Undang dan UUD NRI Tahun 1945. Dalam hukum ketatanegaraan terdapat 4 konsep masa jabatan dan periodisasi yang dapat diterapkan yaitu No re-election, Only one re-election, No Immediate re-election, dan No limitation re-eletction. Terdapat 1 konsep masa jabatan kepala desa yang baik untuk memberikan adanya pembatasan kekuasaan terhadap kepala desa guna menghindari penyalahgunaan kekuasaan yang sewenang-wenangnya, yaitu dengan menerapkan konsep Only one re-election, konsep ini memungkinkan seorang kepala desa untuk mencalonkan dirinya kembali pada satu kali periode berikutnya yang sesuai dengan konstitusi. Dengan menerapkan konsep tersebut, maka dapat dilihat berdasarkan pada landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang mendasari untuk melakukan perubahan pada Pasal 39 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Desa agar sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945.
Kata Kunci: Kepala Desa, Masa Jabatan, Putusan Mahkamah Konstitusi.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Kepala Desa, Masa Jabatan, Putusan Mahkamah Konstitusi
Subjects: Law
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Users 201 not found.
Date Deposited: 09 Jul 2024 02:39
Last Modified: 09 Jul 2024 02:39
URI: https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/24826

Actions (login required)

View Item View Item