NUROHMAN, CIKAL ALFI and Herawati, Ratna and Pinilih, Sekar Anggun Gading (2024) TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 56/PUU-XX/2022 TERHADAP MAJELIS KEHORMATAN MAHKAMAH KONSTITUSI. _48 HTN 2024. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Full text not available from this repository.Abstract
Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pemegang kekuasaan kehakiman seharusnya menjadi lembaga yang merdeka dan bebas dari pengawasan pihak manapun. Namun, materi muatan Pasal 27A ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dianggap dapat menganggu
kemerdekaan dan kebebasan hakim Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, melalui Putusan Nomor 56/PUU-XX/2022 Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa keanggotaan Komisi Yudisial dalam Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi adalah inkonstitusional. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini dilakukan untuk menjawab apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam mengabulkan putusan tersebut dan bagaimana implikasi putusan tersebut terhadap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini yaitu yuridis normatif yang menggunakan spesifikasi penulisan hukum deskriptif analisis dan dengan data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data tersebut dikumpulkan melalui metode studi kepustakaan lalu dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian yang diperoleh yaitu terdapat 3 (tiga) pertimbangan hakim dalam mengabulkan pemohonan pada putusan tersebut yaitu diantaranya berkaitan dengan original intent pembentukan Komisi Yudisial, konsistensi putusan-putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya, dan penjaminan independensi dan imparsialitas hakim. Selain itu tedapat agumentasi lain yang dapat mendukung pertimbangan hakim dalam mengabulkan putusan tersebut, yaitu pencegahan rangkap jabatan anggota Komisi Yudisial dan apabila dilakukan perbandingan dengan keanggotaan Majelis Kehormatan Hakim Agung, seharusnya unsur Komisi Yudisial dalam Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi digantikan posisinya oleh pihak lain. Berkaitan dengan implikasi Putusan Nomor 56/PUU-XX/2022 terhadap Majelis Kehormatan, putusan tersebut telah memberikan implikasi bagi Majelis Kehormatan terutama terkait dengan susunan keanggotaan, kebebasan dan pengawasan hakim, model pembentukan, sistem penunjukan keanggotaan. Selain itu, terhadap keanggotaan hakim konstitusi aktif dalam Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi seharusnya digantikan oleh unsur lain yang lebih independen hal ini karena untuk mencegah adanya rangkap jabatan dan konflik kepentingan.
Kata Kunci: Komisi Yudisial, Mahkamah Konstitusi, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Komisi Yudisial, Mahkamah Konstitusi, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi |
Subjects: | Law |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
Depositing User: | Users 201 not found. |
Date Deposited: | 08 Jul 2024 08:14 |
Last Modified: | 08 Jul 2024 08:14 |
URI: | https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/24514 |
Actions (login required)
View Item |