GHAFARULLOH, GHUFRON KAMATSALA and Rochaeti, Nur and Astuti, A.M. Endah Sri (2024) KAJIAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYANDANG RETARDASI MENTAL SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 57/Pid.B/2021/PN.Kba). _10 PIDANA 2024. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Text
GHUFRON KAMATSALA_cover.pdf Download (843kB) |
|
Text
GHUFRON KAMATSALA_abstrak.pdf Download (296kB) |
|
Text
GHUFRON KAMATSALA_bab 1.pdf Restricted to Repository staff only Download (562kB) |
|
Text
GHUFRON KAMATSALA_bab 2.pdf Restricted to Repository staff only Download (885kB) |
|
Text
GHUFRON KAMATSALA_bab 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (978kB) |
|
Text
GHUFRON KAMATSALA_bab 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (315kB) |
|
Text
GHUFRON KAMATSALA_dapus.pdf Download (514kB) |
Abstract
Menghimpun data Pusiknas Polri, angka kejahatan penganiayaan mengalami tren kenaikan selama 3 (tiga) tahun terakhir. Pada dasarnya tindak pidana penganiayaan dapat dilakukan oleh orang dengan kondisi kejiwaan normal, maupun penyandang retardasi mental. Salah satu kasus penganiayaan yang dilakukan oleh penyandang retardasi mental terdapat dalam Putusan No. 57/Pid.B/2021/PN.Kba. Menanggapi fakta tersebut, rumusan Pasal 44 KUHP tidak memuat penjelasan dan kriteria lebih lanjut terkait pertanggungjawaban pidana penyandang retardasi mental, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah penyandang retardasi mental dapat dianggap tidak patut untuk dimintai pertanggungjawaban pidana di hadapan hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kebijakan kriminal bagi pelaku tindak pidana yang menyandang retardasi mental dan mengkaji secara
yuridis pertanggungjawaban pidana penyandang retardasi mental sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan berdasarkan Putusan No.57/Pid.B/2021/PN.Kba. Metode penelitian yang digunakan untuk penelitian ini adalah penelitian doktrinal. Hasil penelitian ini adalah penentuan pertanggungjawaban pidana penyandang retardasi mental harus dilihat dari kapasitas mental penyandangnya. Ketentuan Pasal 44 ayat (1) KUHP merujuk pada unsur “jiwanya cacat dalam tumbuhnya” diperuntukkan pada penyandang retardasi mental dengan derajat sedang hingga berat, bagi penyandang retardasi mental ringan hanya dianggap kurang mampu bertanggungjawab. Putusan No.57/Pid.B/2021/PN.Kba telah sesuai dalam menentukan pertanggungjawaban Terdakwa penyandang retardasi mental ringan yang melakukan tindak pidana penganiayaan, dengan tidak menerapkan Pasal 44 ayat (1) KUHP, tetapi memutuskan bahwa Terdakwa kurang mampu bertanggungjawab dan menjadikan kondisi kejiwaannya sebagai alasan yang meringankan pidana.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana; Retardasi Mental; Penganiayaan.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pertanggungjawaban Pidana; Retardasi Mental; Penganiayaan |
Subjects: | Law |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
Depositing User: | Mr Perpus FH1 |
Date Deposited: | 08 Jul 2024 03:18 |
Last Modified: | 08 Jul 2024 03:18 |
URI: | https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/23532 |
Actions (login required)
View Item |