Search for collections on Undip Repository

Implementasi Perhitungan Upah Minimum Kota Semarang Tahun 2023 Dalam Kondisi Dualisme Peraturan Pengupahan_028 HAN 2024

Ahmad, Rizki and Sonhaji, Sonhaji and Azhar, Muhamad (2024) Implementasi Perhitungan Upah Minimum Kota Semarang Tahun 2023 Dalam Kondisi Dualisme Peraturan Pengupahan_028 HAN 2024. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Untuk mewujudkannya kemudian ditetapkanlah kebijakan upah minimum. Menjelang penetapan upah minimum 2023, meskipun ketentuannya telah diatur PP Nomor 36 Tahun 2021, Menaker justru mengeluarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yang merubah dan membuat ketentuan berbeda. Adanya dua peraturan yang mengatur substansi yang sama namun saling bertentangan menimbulkan dilema dan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan mengkaji perbedaan pengaturan upah minimum antara kedua peraturan tesebut, menjelaskan implementasinya dalam kebijakan UMK Kota Semarang tahun 2023, serta menelaah model perhitungan upah minimum yang ideal dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan non doktrinal atau empiris dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Jenis dan sumber data
meliputi data primer dari wawancara dan observasi serta data sekunder dari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal/artikel ilmiah, dll. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan model interaktif oleh Mathew B. Mills &
Michael C. Hubberman dimana hasil reduksi data dianalisis menggunakan peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum, konsep hukum, dll. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan pengaturan upah minimum antara kedua peraturan tersebut mencakup pada formulasi perhitungan,
keberlakuan, penetapan bagi daerah pemekaran, serta tenggat waktu penetapannya. Kemudian implementasi perhitungan UMK Kota Semarang tahun 2023 menghasilkan dua usulan angka upah minimum dimana usulan unsur pekerja/buruh dan pemerintah berdasarkan formulasi permenaker sedangkan
usulan unsur pengusaha tetap mengacu pada peraturan pemerintah. Adapun model perhitungan upah minimum yang ideal adalah dengan menggunakan KHL sebagai dasar perhitungannya karena memperhatikan biaya-biaya yang perlu dipenuhi pekerja/buruh dengan upah yang diterima.
Kata Kunci: Dewan Pengupahan, KHL, Pengupahan, Upah, Upah Minimum.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Law
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: fahimah FH
Date Deposited: 16 Apr 2024 03:43
Last Modified: 16 Apr 2024 03:43
URI: https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/22585

Actions (login required)

View Item View Item