Search for collections on Undip Repository

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGALIHAN PIUTANG ATAS NAMA SEBAGAI SYARAT PERNYATAAN PAILIT (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 901 K/PDT.SUS-PAILIT/2021). _058 DAGANG 2024

Angi, Ratu Setya Arum and Mahmudah, Siti and Njatrijani, Rinitami (2024) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGALIHAN PIUTANG ATAS NAMA SEBAGAI SYARAT PERNYATAAN PAILIT (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 901 K/PDT.SUS-PAILIT/2021). _058 DAGANG 2024. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

[img] Text
Ratu Setya Arum_cover.pdf

Download (634kB)
[img] Text
Ratu Setya Arum_abstrak.pdf

Download (264kB)
[img] Text
Ratu Setya Arum_bab 1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (325kB)
[img] Text
Ratu Setya Arum_bab 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (443kB)
[img] Text
Ratu Setya Arum_bab 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (537kB)
[img] Text
Ratu Setya Arum_bab 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (226kB)
[img] Text
Ratu Setya Arum_dapus.pdf

Download (230kB)

Abstract

Pengaturan mengenai permohonan kepailitan atas dasar pengalihan Piutang Atas Nama (cessie) sejatinya tidak diatur secara tegas dalam UU K-PKPU. Akan tetapi, hal tersebut dapat dikaitkan dengan menggunakan Pasal 613 KUHPer dan asas-asas cessie dalam pertimbangan hukum hakim sebelum memutus perkara kepailitan. Dalam hal ini, cessie yang dijadikan dasar permohonan pailit haruslah sudah dipastikan keabsahannya sehingga dalam proses pembuktiannya tidak dapat lagi disangkal keberadaannya oleh debitor. Akan tetapi, dalam praktiknya tidak jarang permohonan pernyataan pailit yang didasarkan pada cessie ditolak atau tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim, terutama karena cessie sebagian piutang. Hal ini dikarenakan praktik cessie atas sebagian piutang seringkali masih diperdebatkan, baik menyangkut besaran utang yang dimilikinya maupun kedudukan cessionaris sebagai kreditornya. Oleh karena itu, dalam penulisan hukum ini Penulis berfokus untuk menganalisis ketentuan mengenai pengalihan Piutang Atas Nama (cessie) sebagai syarat pernyataan pailit. Penelitian ini menggunakan jenis pendekatan yuridis-normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Adapun, metode yang digunakan untuk meneliti bersumber pada data sekunder meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian, permohonan pernyataan pailit yang didasarkan pada pengalihan Piutang Atas Nama (cessie) yang masih diperdebatkan mengenai kebasahannya tidak dapat dikabulkan. Hal ini dikarenakan fakta-fakta mengenai adanya utang yang telah jatuh tempo dan adanya kreditor lain yang dilahirkan dari cessie tersebut tidak dapat dibuktikan secara sederhana dan rumit. Dalam hal ini keabsahan cessie haruslah terlebih dahulu diuji tersendiri di luar kompetensi pengadilan niaga. Dengan demikian, Penulis sependapat dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 901 K/Pdt.Sus-Pailit/2021 yang menolak upaya hukum kasasi untuk mempailitkan debitor atas dasar pengalihan Piutang Atas Nama (cessie) yang masih mengandung sengketa.
Kata Kunci: Kepailitan, Pengalihan Piutang Atas Nama (Cessie), Pembuktian Sederhana.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Kepailitan, Pengalihan Piutang Atas Nama (Cessie), Pembuktian Sederhana
Subjects: Law
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Mr Perpus FH1
Date Deposited: 05 Apr 2024 04:13
Last Modified: 05 Apr 2024 04:13
URI: https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/22540

Actions (login required)

View Item View Item