Search for collections on Undip Repository

TINJAUAN YURIDIS PERAN JUSTICE COLLABORATOR DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA. _016 Acara 2024

Nababan, Rose Febiola and Sukinta, Sukinta and Utama, Kartika Widya (2024) TINJAUAN YURIDIS PERAN JUSTICE COLLABORATOR DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA. _016 Acara 2024. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

[img] Text
Rose Febiola Nababan-cover.pdf

Download (578kB)
[img] Text
Rose Febiola Nababan-abstrak.pdf

Download (219kB)
[img] Text
Rose Febiola Nababan-bab 1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (593kB)
[img] Text
Rose Febiola Nababan-bab 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (516kB)
[img] Text
Rose Febiola Nababan-bab 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (750kB)
[img] Text
Rose Febiola Nababan-bab 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (224kB)
[img] Text
Rose Febiola Nababan-dapus.pdf

Download (463kB)

Abstract

Justice Collaborator merupakan pelaku yang terlibat dalam tindak pidana serius dan tersistematisasi yang bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar tindak pidana yang melibatkan dirinya. Dalam hal ini seorang justice collaborator harus memberikan informasi yang substansial dan signifikan melalui keterangan dan fakta-fakta yang di sampaikan di dalam persidangan. Memberikan keterangan mengenai suatu peristiwa tindak pidana yang serius bukan sesuatu hal yang mudah bagi justice collaborator, bahkan justice collaborator dalam memberikan keterangan kerap mendapatkan ancaman fisik dan/atau psikis, sehingga justice collaborator patut diberikan jaminan perlindungan hukum. Dalam penulisan hukum ini, permasalahan yang akan dibahas adalah terkait dengan pengaturan dan perlindungan justice collaborator dalam sistem peradilan pidana indonesia, serta penerapan justice collaborator dalam penyelesaian perkara pidana di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah Penelitian doktrinal diartikan sebagai pendekatan yang mengonsepkan hukum di dalam sebuah buku, dokumen atau yang tertulis (law in the books). Pendekatan doktrinal disebut juga dengan pendekatan tertulis. Berdasarkan hasil penelitian, pengaturan justice collaborator telah diatur dalam hukum positif di Indonesia, seperti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia Nomor: M.HH-11.HM.03.02.th.2011, PER-045/A/JA/12/2011, 1 Tahun 2011, KEPB-02/01-55/12/2011, 4 Tahun 2011 tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu. Kemudian, bentuk perlindungan yang didapatkan oleh seorang justice collaborator adalah perlindungan fisik, perlindungan hukum, penanganan secara khusus, dan pemberian penghargaan (reward).
Kata Kunci : Justice Collaborator, Pengaturan, Perlindungan, Penerapan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Justice Collaborator, Pengaturan, Perlindungan, Penerapan
Subjects: Law
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Mr Perpus FH1
Date Deposited: 03 Apr 2024 03:42
Last Modified: 03 Apr 2024 03:42
URI: https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/22335

Actions (login required)

View Item View Item