MARDLIYYAH, HILYA and Sularto, R.B. and Astuti, A.M. Endah Sri (2024) UNSUR MERUGIKAN PEREKONOMIAN NEGARA DAN PENERAPANNYA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA. _ 005 Pidana 2024. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Text
Hilyaa Mardliyyah-cover.pdf Download (509kB) |
|
Text
Hilyaa Mardliyyah-abstrak.pdf Download (205kB) |
|
Text
Hilyaa Mardliyyah-bab 1.pdf Restricted to Repository staff only Download (320kB) |
|
Text
Hilyaa Mardliyyah-bab 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (313kB) |
|
Text
Hilyaa Mardliyyah-bab 2.pdf Restricted to Repository staff only Download (276kB) |
|
Text
Hilyaa Mardliyyah-bab 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (212kB) |
|
Text
Hilyaa Mardliyyah-dapus.pdf Download (216kB) |
Abstract
Unsur merugikan perekonomian negara kerap kali menjadi pertimbangan pihak berwenang dalam menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi di Indonesia. Namun, unsur merugikan keuangan negara lebih sering digunakan daripada unsur
merugikan perekonomian negara. Akibatnya, masih terdapat kesulitan pada pembuktian unsur merugikan perekonomian negara karena ruang lingkupnya yang luas dan belum ada metode perhitungannya. Metode pendekatan dalam penulisan ini adalah penelitian doktrinal. Sedangkan metode analisis data yang digunakan berdasarkan penelitian baik data primer maupun data sekunder dianalisis secara kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kerugian negara akibat tindak pidana korupsi sering kali hanya dianggap sebagai kerugian keuangan saja, sedangkan tidak jarang dampak negatif pada perekonomian negara diabaikan. Tidak adanya penjelasan yang menyeluruh serta tidak rinci mengakibatkan timbulnya ketidakpastian hukum dalam hal pemulihan kerugian perekonomian negara yang diakibatkan oleh terjadinya tindak pidana korupsi. Dalam Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016, kerugian keuangan negara atau perekonomian negara harus terjadi secara faktual atau sesungguhnya (actual loss), dan tidak boleh hanya bersifat perkiraan atau asumsi (potential loss). Dalam hal penentuan kerugian perekonomian negara, harus dilakukan oleh ahli dibidangnya. Namun, dalam penafsiran konsep merugikan perekonomian negara, masih terdapat banyak ketidakjelasan. Aturan mengenai lembaga khusunya, penjelasan hukumnya, metode perhitungannya dan persyaratan agar kerugian perekonomian negara dinyatakan terbukti, harus segera dipertegas dan diperjelas.
Kata kunci: Korupsi, Kerugian Negara, Merugikan Perekonomian Negara.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Korupsi, Kerugian Negara, Merugikan Perekonomian Negara |
Subjects: | Law |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
Depositing User: | Mr Perpus FH1 |
Date Deposited: | 03 Apr 2024 04:24 |
Last Modified: | 03 Apr 2024 04:24 |
URI: | https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/21991 |
Actions (login required)
View Item |