Wibowo, Muhammad Satrio Pinandito and Rochaeti, Nur and Astuti, A.M. Endah Sri (2023) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PEMALSUAN AKTA OTENTIK YANG DILAKUKAN OLEH NOTARIS (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SEMARANG NOMOR 676/PID.B/2016/PN.SMG)_39 PDN 2023. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Text
Muhammad Satrio P W_cover.pdf Download (540kB) |
|
Text
Muhammad Satrio P W_abstrak.pdf Download (314kB) |
|
Text
Muhammad Satrio P W_bab 1.pdf Restricted to Repository staff only Download (607kB) |
|
Text
Muhammad Satrio P W_bab 2.pdf Restricted to Repository staff only Download (620kB) |
|
Text
Muhammad Satrio P W_bab 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (890kB) |
|
Text
Muhammad Satrio P W_bab 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (316kB) |
|
Text
Muhammad Satrio P W_dapus.pdf Download (431kB) |
Abstract
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mempunyai wewenang membuat akta otentik, PPAT dalam menjalakan tugas dan jabatannya berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, PPAT bertanggungjawab atas akta yang dibuatnya. Berdasarkan latar belakang tersebut maka penelitian ini penulis beri judul: Pertanggung jawaban Pidana Terhadap Pemalsuan Akta Otentik Yang Dilakukan Oleh Notaris (Studi Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 676/Pid.B/2016/Pn.Smg).
Permasalahan penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pertanggung jawaban pidanaterhadap notaris yang melakukan tindak pidana pemalsuan Akta Otentik dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 676/Pid.B/2016/PN.Smg? ; 2) Bagaimana Pertimbangan hakim terhadap keterlibatan para klien (Masripah dan Rudolf Mardo) dalam pemalsuan Akta Otentik dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 676/Pid.B/2016/PN.Smg. ?
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, spesifikasi bersifat deskriptif analitis, Sumber data sekunder, metode pengumpulan data studi kepustakaan, data kemudian dianalisis secara kualitatif.
Hasil Penelitian diketahui bahwa 1) Pertanggungjawaban PPAT dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 676/Pid.B/2016/PN. Smg. PPAT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemalsuan
Akta Otentik Secara Bersamasama, maka PPAT dikenakan pasal 264 ayat (1) KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 2) Pertimbangan hakim terhadap keterlibatan para klien (Masripah dan Rudolf Mardo) dalam pemalsuan Akta Otentik dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 676/Pid.B/2016/PN.Smg. Setelah mempertimbangkan keterangan para saksi dan bukti surat, perbuatan Terdakwa Sugiharto, S.H., Sp. N., Bin Djasman selaku notaris dan PPAT terbukti telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana dakwaan
primer yakni pasal 264 ayat (1) KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan sesuai dengan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf h KUHP, semua unsur-unsur pasal Surat Dakwaan Primair Penuntut Umum telah cukup terpenuhi dan terbukti, dan selama pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan pembenar dan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa, maka Terdakwa haruslah dipersalahkan atas dakwaan tersebut dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pemalsuan, Okta Otentik, Notaris |
Subjects: | Law |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
Depositing User: | Mr Perpus FH2 |
Date Deposited: | 23 Jan 2024 03:33 |
Last Modified: | 23 Jan 2024 03:33 |
URI: | https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/20560 |
Actions (login required)
View Item |