Search for collections on Undip Repository

PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN PPAT DALAM PEMBUATAN AKTA HIBAH TANAH (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kendal Nomor 21/Pdt.G/2019/PN Kdl). _102 Perdata 2023

LATHIFAH, PUTRI LAILY ULYA and Adhim, Nur and Triyono, Triyono (2023) PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN PPAT DALAM PEMBUATAN AKTA HIBAH TANAH (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kendal Nomor 21/Pdt.G/2019/PN Kdl). _102 Perdata 2023. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

[img] Text
PUTRI LAILY ULYA LATHIFAH- abstrak.pdf

Download (11kB)
[img] Text
PUTRI LAILY ULYA LATHIFAH- bab 1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (219kB)
[img] Text
PUTRI LAILY ULYA LATHIFAH- bab 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (191kB)
[img] Text
PUTRI LAILY ULYA LATHIFAH- bab 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (469kB)
[img] Text
PUTRI LAILY ULYA LATHIFAH- bab 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (10kB)
[img] Text
PUTRI LAILY ULYA LATHIFAH- cover.pdf

Download (595kB)
[img] Text
PUTRI LAILY ULYA LATHIFAH- dapus.pdf

Download (2MB)

Abstract

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berperan dalam kegiatan pendaftaran tanah dan harus berhati-hati dalam pembuatan akta untuk menjamin keabsahannya.
Penelitian ini menganalisis penerapan prinsip kehati-hatian dalam pembuatan akta hibah tanah dalam Putusan Pengadilan Negeri Kendal No. 21/Pdt.G/2019/PN Kdl.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui langkah-langkah yang diperlukan PPAT untuk menerapkan prinsip kehati-hatian, akibat hukum dari ketidakpatuhan tersebut, dan bagaimana perlindungan hukum bagi PPAT.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Sumber data sekunder meliputi bahan hukum primer, sekunder, tersier dan data tambahan dari wawancara. Metode analisis
data yaitu metode kualitatif.
Berdasarkan penelitian ini, penerapan prinsip kehati-hatian yaitu dengan membuat akta sesuai peraturan, prosedur, dan kode etik. Akibat hukum tidak diterapkannya prinsip tersebut yaitu akta dapat dibatalkan atau dinyatakan batal demi hukum, sementara PPAT dapat dikenai sanksi administratif, perdata, pidana, dan etik. Akta
Hibah No. 01/2013 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Kendal No. 21/Pdt.G/2019/PN Kdl karena cacat hukum dalam pembuatannya, sedangkan PPAT yang bersangkutan tidak dikenakan akibat hukum apapun karena bukan turut tergugat. Perlindungan hukum bagi PPAT yaitu berupa imunitas pidana, hak ingkar, hak pembelaan, hak bantuan hukum, dan dengan melakukan upaya-upaya preventif untuk perlindungan diri.
Kata Kunci: PPAT, Prinsip Kehati-hatian, Akibat Hukum, Perlindungan Hukum

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: PPAT, Prinsip Kehati-hatian, Akibat Hukum, Perlindungan Hukum
Subjects: Law
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Mr Perpus FH1
Date Deposited: 17 Jan 2024 06:24
Last Modified: 17 Jan 2024 06:24
URI: https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/20358

Actions (login required)

View Item View Item