Search for collections on Undip Repository

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA CYBERBULLYING BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (STUDI PUTUSAN NOMOR 407/PID.SUS/2021/PN.SMN). _32 Pidana 2023

ERNAWATI, DEWI and Rochaeti, Nur and Astuti,, A.M Endah Sri (2023) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA CYBERBULLYING BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (STUDI PUTUSAN NOMOR 407/PID.SUS/2021/PN.SMN). _32 Pidana 2023. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

Perkembangan teknologi informasi memudahkan masyarakat untuk memperoleh informasi, namun di sisi lain dapat menimbulkan kejahatan akibat penyalahgunaan teknologi informasi dimana kejahatan ini disebut dengan kejahatan cyber. Salah satu bentuk kejahatan cyber adalah cyberbullying. Kejahatan cyberbullying merupakan perkembangan dari kejahatan bullying, perbedaannya bullying dilakukan di dunia nyata sedangkan cyberbullying dilakukan menggunakan perantara dunia maya. Terdapat tiga rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: (1) Bagaimana kebijakan kriminal tentang tindak pidana cyber?; (2) Bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana cyberbullying berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Putusan Nomor 407/Pid.Sus/2021/Pn.Smn?; dan (3) Bagaimana pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana pelaku tindak pidana cyberbullying dalam Putusan Nomor 07/Pid.Sus/2021/Pn.Smn?
Metodologi yang digunakan adalah yuridis normatif karena didasarkan pada perundang-undangan dan prinsip hukum yang berlaku dalam tindak pidana cyberbullying. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach); pendekatan konsep (conceptual approach); pendekatan analitis (analytical approach); dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian ini diolah dan dianalisis secara deskriptif kualitatif: (1) Kebijakan kriminal terkait tindak pidana cyber (cyberbullying) diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; (2) Pelaku tindak pidana cyberbullying terbukti melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 ayat (4B) UU ITE, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pertanggungjawaban sebagai unsur subjektif, terdakwa dianggap mampu bertanggungjawab dan dinyatakan sehat jasmani serta rohani, terdakwa melakukan kesalahan berupa kesengajaan yang
dilakukan, dan tidak adanya alasan pemaaf dalam diri terdakwa; (3) Majelis Hakim dalam mempertimbangkan penjatuhan pidana terhadap terdakwa telah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Kata Kunci: Cyberbullying, Pertanggungjawaban Pidana, Pertimbangan Hakim

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Cyberbullying, Pertanggungjawaban Pidana, Pertimbangan Hakim
Subjects: Law
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Mr Perpus FH1
Date Deposited: 11 Jan 2024 02:40
Last Modified: 11 Jan 2024 02:40
URI: https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/19906

Actions (login required)

View Item View Item