Search for collections on Undip Repository

KAJIAN TERHADAP OBJEKTIVITAS KEPUTUSAN LEMBAGA KEBERATAN PAJAK DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK DI INDONESIA (STUDI KASUS DI KANTOR WILAYAH DJP JAWA TENGAH I) _020 HAN 2023

Azhar, Duta Rakha and Sa’adah, Nabitatus and Ispriyarso, Budi (2023) KAJIAN TERHADAP OBJEKTIVITAS KEPUTUSAN LEMBAGA KEBERATAN PAJAK DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK DI INDONESIA (STUDI KASUS DI KANTOR WILAYAH DJP JAWA TENGAH I) _020 HAN 2023. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

Perbedaan persepsi antara Wajib Pajak selaku pembayar pajak dan Pemerintah selaku pemungut pajak menimbulkan sengketa pajak. Wajib Pajak diberikan hakoleh undang-undang berupa penyelesaian sengketa pajak melalui upaya keberatan. Proses penyelesaian sengketa pajak keberatandiajukan kepada lembaga keberatan yang berada di Direktorat Jenderal Pajak. Pada hakikatnya upaya keberatan merupakan upaya hukum yang berada diluar Pengadilan Pajak untuk memohon keadilan dalam sengketa pajak.Oleh karena kedudukannya masih terdapat pada lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, maka terdapat permasalahan terhadap kajian objektivitas keputusan yang diterbitkan oleh lembaga keberatan kepada Wajib Pajak dan bahan pedoman dasar keputusan oleh lembaga keberatan atas penyelesaian sengketa pajak.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Empiris dan menerapkan spesifikasi penelitian Deskriptif Analitis. Sumber dan jenis data yang digunakan adalah jenis data primer dimana berasal dari wawancara dengan pihak- pihak yang terkait di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I Semarang yaitu Staf Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan dengan data pendukung yaitu data sekunder yang didapat dari studi kepustakaan.
Permasalahan objektivitas keputusan sebenarnya menjadi dilema bagi Penelaah Keberatan mengingat posisinya yang masih berada dibawah naungan Direktorat Jenderal Pajak, serta harus berusaha menjaga pemeriksaan yang dilakukan sesuai dengan prosedur yang tertuang pada peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan yang diperbaharui dengan PMK Nomor 202/PMK.03/2015, temuan bukti lapangan, pertimbangan-pertimbangan lain, serta menekankan pemeriksaan secara netral tanpa memihak kepada Direktorat Jenderal Pajak ataupun Wajib Pajak yang memiliki dasar kuat dan objektif. Walaupun demikian berdasarkan hasil pengolahan data pada tahun 2018 - 2022 sebesar 36,77% - 79,71% Wajib Pajak tetap mengajukan banding atas permohonan keberatan yang diajukan pada Direktorat Jenderal Pajak, hal ini mengindikasikan bahwa masih terdapat ketidakpuasan Wajib Pajak terhadap keputusan yang diterbitkan oleh keberatan. Untuk menerbitkan keputusan keberatan yang dinilai objektif, terdapat beberapa hal yang menjadi konsideran atau dasar pertimbangan dalam menerbitkan keputusan keberatan, antara lain pendapat Peneliti/Penelaah Keberatan, klarifikasi pemeriksa (Fiskus Kantor Pajak Pratama) dan Wajib Pajak, dan dasar hukum pembuktian. Diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sehingga dapat terciptanya keadilan bagi pihak-pihak yang bersengketa.
Kata Kunci: Sengketa Pajak, Lembaga Keberatan, Keputusan Keberatan Pajak

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Law
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Mr Perpus FH1
Date Deposited: 19 Dec 2023 04:41
Last Modified: 19 Dec 2023 04:41
URI: https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/18408

Actions (login required)

View Item View Item