Search for collections on Undip Repository

PENGGUNAAN DANA DESA BERDASARKAN PERMENDES NO. 7 TAHUN 2021 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2022 DI DESA KOTABARU SEBERIDA, KEC. KERITANG, KAB. INDRAGIRI HILIR, PROVINSI RIAU._058 HTN 2023

LUIGA, MEFRI ERINSI and Indarja, Indarja and Soemarmi, Amiek (2023) PENGGUNAAN DANA DESA BERDASARKAN PERMENDES NO. 7 TAHUN 2021 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2022 DI DESA KOTABARU SEBERIDA, KEC. KERITANG, KAB. INDRAGIRI HILIR, PROVINSI RIAU._058 HTN 2023. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

Dana desa merupakan salah satu sumber pendapatan desa yang ditujukan untuk mendukung pelaksanaan fungsi desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa dalam segala aspek. Dana desa tahun anggaran 2022 direncanakan dan disusun berdasarakan prioritas penggunaan dana desa sesuai dengan Permendes No. 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022. Desa Kotabaru Seberida, Kec. Keritang, Kab. Indragiri Hilir, Provinsi Riau sebagai desa mandiri memperoleh dana desa dengan jumlah yang cukup besar pada tahun anggaran 2022. Berdasarkan latar belakang tersebut, dirumuskan permasalahan bagaimana prioritas penggunaan dana desa di Desa Kotabaru Seberida, Kec. Keritang, Kab. Indragiri Hilir, Provinsi Riau dan hambatan apa saja yang timbul serta bagaimana pemerintah Desa Kotabaru Seberida, Kec. Keritang, Kab. Indragiri Hilir, Provinsi Riau mengatasinya.
Metode pendekatan yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriprif analitis. Sumber data penelitian menggunakan data sekunder yang dikumpulkan dengan metode studi kepustakaan dan studi dokumen serta wawancara untuk melengkapi data. Hasil penelitian kemudian dianalisis dengan metode analisis data kualitatif.
Hasil penelitian diketahui bahwa penggunaan dana desa tahun 2022 di Desa Kotabaru Seberida, Kec. Keritang, Kab. Indragiri Hilir, Provinsi Riau belum sepenuhnya sesuai dengan prioritas penggunaan dana desa yang diatur dalam Permendes No. 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022. Pada tahap perencanaan penggunaan dana desa berjalan dengan cukup optimal namun pada tahap pelaksanaan terdapat beberapa program prioritas penggunaan dana desa yang tidak terealisasi. Hambatan yang timbul dalam penggunaan dana desa terletak pada rendahnya SDM pemerintah Desa Kotabaru Seberida, Kec. Keritang, Kab. Indragiri Hilir, Provinsi Riau dan kurangnya partisipasi masyarakat desa. Pemerintah Desa Kotabaru Seberida, Kec. Keritang, Kab. Indragiri Hilir, Provinsi Riau berupaya untuk mengoptimalkan SDM melalui bimtek dan pelatihan serta mendorong dan mensosialisasikan kepada perangkat desa dan masyarakat desa mengenai dana desa.
Kata kunci : Desa, Dana Desa, Desa Kotabaru Seberida, Riau

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Law
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Mr Perpus FH1
Date Deposited: 08 Nov 2023 00:51
Last Modified: 08 Nov 2023 00:51
URI: https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/17800

Actions (login required)

View Item View Item