Search for collections on Undip Repository

TINJAUAN YURIDIS TENTANG PEMERIKSAAN SIDANG SECARA ELEKTRONIK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA. _052 Acara 2023

PUTRA, RAVI ERLANGGA and Cahyaningtyas, Irma and Sukinta, Sukinta (2023) TINJAUAN YURIDIS TENTANG PEMERIKSAAN SIDANG SECARA ELEKTRONIK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA. _052 Acara 2023. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

Pemeriksaan sidang merupakan serangkaian proses penyelesaian perkara pidana di Pengadilan. Pemeriksaan sidang pada umumnya dilaksanakan secara tatap muka di dalam ruangan sidang. Para peserta sidang seperti majelis hakim, panitera, penuntut umum, terdakwa, penasihat hukum, para saksi maupun ahli menghadiri pemeriksaan sidang secara tatap muka di pengadilan. Adanya kemajuan teknologi di bidang informasi dan komunikasi membawa sedikit perubahan padateknis pemeriksaan sidang perkara pidana di pengadilan yaitu adanya pemeriksaan sidang secara elektronik dengan menggunakan metode teleconference.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menjadikan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sebagai acuan dasar dalam menganalisis permasalahan hukum diteliti. Penelaahan teori-teori, konsep-konsep, dan asas-asas hukum, serta mengkaji perundang-undangan yang relevan dengan pemeriksaan sidang secara elektronik dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.Dalam penelitian ini dilakukan suatu tinjauan yuridisdengan mempelajari, memeriksa, dan memahami dengan cermat permasalahan mengenai pemeriksaan sidang secara elektronik dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia dari sudut pandang hukum di Indonesia.
Penggunaan metode teleconference pada pemeriksaan sidang bukan merupakan hal yang baru di Indonesia. Pemeriksaan sidang secara elektronik terhadap perkara pidana pernah dilakukan pada beberapa pemeriksaan perkara pidana di masa lalu. Selain itu, pemeriksaan sidang secara elektronik juga dilakukan pada saat negara Indonesia dilanda pandemi Covid-19. Pemeriksaan sidang secara elektronik pada perkara pidana tidak diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Pengaturan serta landasan yuridis mengenai pemeriksaan sidang secara elektronik adalah PermaNo. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi Dan Persidangan Perkara Pidana Di Pengadilan Secara Elektronik.Pada pelaksanaannya, pemeriksaan sidang secara elektronik memiliki kendala yuridis dan kendala non-yuridis. Kendala yuridis berhubungan pengaturan mengenai persetujuan terdakwa untuk diperiksa secara elektronik, sedangkan kendala non-yuridis berhubungan dengan sarana dan prasarana pemeriksaan sidang secara elektronik. Tata urutan pemeriksaan sidang secara elektronik sama dengan tata urutan acara pemeriksaan biasa dalam KUHAP. Secara khusus pemeriksaan sidang secara elektronik pada tahap pembuktian memiliki tingkatefektivitas yang berbedaantara para peserta sidang yaitu hakim, penuntut umum, terdakwa, dan penasihat hukum.
Kata kunci : Pemeriksaan Sidang Secara Elektronik, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Tinjauan Yuridis.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Law
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Mr Perpus FH1
Date Deposited: 08 Nov 2023 02:41
Last Modified: 08 Nov 2023 02:41
URI: https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/17743

Actions (login required)

View Item View Item