Search for collections on Undip Repository

EKSEKUSI PUTUSAN HAKIM PERWALIAN ANAK (STUDI DI PENGADILAN AGAMA SEMARANG)_054 Perdata 2023

MAWARID, AFI UTSULA and Yunanto, Yunanto and Aminah, Aminah (2023) EKSEKUSI PUTUSAN HAKIM PERWALIAN ANAK (STUDI DI PENGADILAN AGAMA SEMARANG)_054 Perdata 2023. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

Sejak lahir anak berada dibawah kekuasaan orang tua namun anak yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua berada di bawah perwalian. Perwalian timbul dari putusan pengadilan. Contoh kasus perebutan perwalian di Pengadilan Agama Semarang yaitu perkara nomor 2004/Pdt.G/PA.Smg. Eksekusi terhadap perwalian anak merupakan kasus yang jarang terjadi di masyarakat. Namun eksekusi ini tetap harus dilaksanakan mengingat agar menjaga kehormatan dan menjamin tegaknya pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan mengetahui bagaimana proses eksekusi terhadap anak dalam perwalian serta bagaimana penyelesaian jika eksekusi terhadap anak gagal dilakukan. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, spesifiki penilitian ini adalah deskriptif analitis. Metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi lapangan, sedangkan metode analisis data adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian ini adalah bahwa proses eksekusi hak asuh anak sama dengan proses eksekusi barang, karena pengaturan eksekusi anak ini di Indonesia juga belum diatur secara spesifik sehingga prosedurnya disamakan dengan eksekusi barang hanya saja bedanya tidak bisa dilakukan secara paksa. Proses eksekusi anak diawali dengan pengajuan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Agama, pemanggilan termohon, pelaksanaan aanmaning dengan sidang insidentil kemudian jika 8 (delapan) hari setelah aanmaning (peringatan) dilakukan termohon tidak melakukan eksekusi, maka Ketua Pengadilan Agama akan memerintahkan untuk dilaksanakan eksekusi. Dengan adanya SEMA Nomor 1 Tahun 2022 dapat menjelaskan penyelasaian apabila eksekusi gagal dilakukan. Hal tersebut dapat membantu Pengadilan Agama ketika eksekusi gagal dilakukan maka akan dianggap non-executable (tidak dapat dilaksanakan). Menurut SEMA Nomor 1 Tahun 2022 dalam pelaksanaan eksekusi hak asuh anak, jika anak tidak bersedia ikut Pemohon Eksekusi maka eksekusi dianggap non-executable, sedangkan jika anak tidak ditemukan, maka dapat ditunda sebanyak 2 (dua) kali dan apabila tidak juga ditemukan maka eksekusi dianggap non-executable. Akibat hukum dari putusan non-executable bersifat final dan tidak dapat diajukan keberatan.
Kata Kunci: Eksekusi, Anak, Ketua Pengadilan Agama, Non-executable

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Eksekusi, Anak, Ketua Pengadilan Agama, Non-executable
Subjects: Law
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Mr Perpus FH1
Date Deposited: 25 Oct 2023 03:37
Last Modified: 25 Oct 2023 03:39
URI: https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/17393

Actions (login required)

View Item View Item