Search for collections on Undip Repository

PENERAPAN ACCELERATED PAYMENT (PERCEPATAN WAKTU PENAGIHAN) SEBAGAI DASAR UTANG TELAH JATUH WAKTU DAN DAPAT DITAGIH DALAM PERMOHONAN PKPU PT BANK RAKYAT INDONESIA AGRONIAGA, TBK TERHADAP PT KAGUM KARYA HUSADA DAN HENRY HUSADA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 141/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.NIAGA JKT.PST)_065 Dagang 2023

GUSTI, LANANG PARING and Mahmudah, Siti and Irawati, Irawati (2023) PENERAPAN ACCELERATED PAYMENT (PERCEPATAN WAKTU PENAGIHAN) SEBAGAI DASAR UTANG TELAH JATUH WAKTU DAN DAPAT DITAGIH DALAM PERMOHONAN PKPU PT BANK RAKYAT INDONESIA AGRONIAGA, TBK TERHADAP PT KAGUM KARYA HUSADA DAN HENRY HUSADA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 141/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.NIAGA JKT.PST)_065 Dagang 2023. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

Salah satu syarat Permohonan PKPU adalah utang debitur yang jatuh waktu dan dapat ditagih. Utang jatuh waktu dan dapat ditagih menurut penjelasan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 adalah utang yang penagihannya dipercepat sebagaimana diperjanjikan. Penjelasan yang diberikan tersebut kurang lengkap karena tidak memberikan definisi lebih lanjut dari “percepatan waktu penagihan”. Putusan nomor perkara 141/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jkt.Pst. terkait permohonan PKPU yang diajukan PT BRI Agroniaga, Tbk terhadap PT Kagum Karya Husada, pemohon mendasarkan utang jatuh tempo akibat adanya percepatan waktu, oleh karenanya penulis bermaksud meneliti lebih lanjut dasar pengaturan dan penerapan percepatan waktu penagihan utang menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan memanfaatkan data sekunder yang spesifikasi penelitiannya deskriptif analitis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum terdapat pengaturan secara khusus dalam undang-undang terkait percepatan waktu, ketentuan tersebut lahir dari klausul akselerasi yang disusun para pihak dalam perjanjian kredit berdasarkan kebebasan berkontrak dengan tetap memperhatikan syarat sah perjanjian, dan juga undang-undang, kepatutan, serta kebiasaan. Pemohon dalam perkara a quo telah mendalilkan utang termohon telah jatuh tempo akibat adanya percepatan waktu atas dasar klausa akselerasi yang telah disepakati oleh para pihak, sehingga baik permohonan maupun pertimbangan majelis hakim tetap berpegangan pada Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004.
Kata Kunci: Kepailitan, PKPU, percepatan waktu penagihan

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Law
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Mr Perpus FH1
Date Deposited: 30 Oct 2023 07:25
Last Modified: 30 Oct 2023 07:25
URI: https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/15441

Actions (login required)

View Item View Item