Search for collections on Undip Repository

TINJAUAN YURIDIS PEMANGGILAN SAKSI VERBALISAN DALAM PROSES PEMBUKTIAN PERKARA PENGEROYOKAN OLEH ANAK (Studi Kasus Perkara Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2020/PN Yyk Pengadilan Negeri Yogyakarta)_026 Acara 2023

Putri, Lastraina Andita and Cahyaningtyas, Irma and Putrijanti, Aju (2023) TINJAUAN YURIDIS PEMANGGILAN SAKSI VERBALISAN DALAM PROSES PEMBUKTIAN PERKARA PENGEROYOKAN OLEH ANAK (Studi Kasus Perkara Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2020/PN Yyk Pengadilan Negeri Yogyakarta)_026 Acara 2023. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

Saksi verbalisan merupakan penyidik Polri yang dihadirkan di persidangan untuk didengar keterangannya dikarenakan terdakwa atau saksi mencabut keterangannya di BAP sebab adanya unsur kekerasan, pemaksaan, atau ancaman selama proses penyidikan. Eksistensi saksi verbalisan dalam praktiknya kerap dihadirkan oleh hakim atau jaksa seperti halnya dalam perkara Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2020/PN Yyk Pengadilan Negeri Yogyakarta. Penelitian dengan judul “TINJAUAN YURIDIS PEMANGGILAN SAKSI VERBALISAN DALAM PROSES PEMBUKTIAN PERKARA PENGEROYOKAN OLEH ANAK (Studi Kasus Perkara Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2020/PN Yyk Pengadilan Negeri Yogyakarta) memiliki rumusan masalah yakni bagaimana implementasi pemanggilan saksi verbalisan dalam proses persidangan Perkara Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2020/PN Yyk Pengadilan Negeri Yogyakarta danbagaimana kekuatan hukum keterangan saksi verbalisan dalam proses persidangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis-normatif dengan meneliti data sekunder belaka. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis. Adapun data yang digunakan merupakan hasil literature research berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data yang telah diperoleh akan dianalisis secara kualitatif untuk memberikan gambaran yang komprehensif mengenai saksi verbalisan dalam proses persidangan. Berdasarkan hasil analisis data yang telah terhimpun, dapat disimpulkan bahwa implementasi pemanggilan saksi verbalisan dalam proses persidangan Perkara Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2020/PN Yyk Pengadilan Negeri Yogyakarta adalah dihadirkannya dua orang saksi verbalisan bernama Nuri Ariyanto dan Rudhi Handono sebagai tindak lanjut atas dicabutnya BAP oleh anak pelaku Agil Muthada dan anak saksi Nova Satria. Keterangan yang disampaikan oleh kedua saksi verbalisan ini dijadikan dasar pertimbangan hakim untuk menentukan apakah pencabutan BAP ialah beralasan atau tidak beralasan. Adapun pasca diterbitkannya Putusan MK Nomor 65/PUUVIII/2010 yang memperluas makna dari saksi, saksi verbalisan dianggap memiliki kedudukan yang setara dengan saksi lainnya dan keterangan saksi verbalisan dapat dijadikan bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.

Kata kunci: Saksi Verbalisan., Alat Bukti., Pembuktian.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Law
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Mr Perpus FH1
Date Deposited: 01 Nov 2023 07:59
Last Modified: 01 Nov 2023 07:59
URI: https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/14930

Actions (login required)

View Item View Item