Search for collections on Undip Repository

MAKNA PENANDATANGANAN PRESIDEN DALAM PROSES PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG DI INDONESIA BERDASARKAN PASAL 20 UNDANG UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945_001 HTN 2023

SOBARI, MUHAMAD IRSYAD and Wardani, Lita Tyesta Addy Listya and Ramadhan, Diastama Anggita (2023) MAKNA PENANDATANGANAN PRESIDEN DALAM PROSES PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG DI INDONESIA BERDASARKAN PASAL 20 UNDANG UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945_001 HTN 2023. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

Sebagai negara hukum, Indonesia harus memiliki peraturan mengenai pembentukan Undang-Undang yang baik. Penelitian ini dilatarbelakangi adanya ketentuan mengenai pembentukan Undang-Undang yang salah tafsir, yang terdapat dalam Pasal 20 UUD NRI Tahun 1945. Dalam tahapan pengesahan Undang-Undang, menurut Pasal 20 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, sebuah Rancangan Undang-Undang yang sudah setujui bersama disahkan oleh Presiden. Namun, Pasal 20 ayat (5) mengatur bahwa apabila dalam waktu 30 (tiga puluh hari) Presiden tidak menandatangani Rancangan Undang-Undang yang sudah disetujui bersama, maka Rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis, dan pendekatan konseptual. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analisis, dan
metode pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan (library research). Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa kedudukan Presiden dalam tahapan pengesahan sebuah Rancangan Undang-Undang yang sudah disetujui bersama adalah sebagai Kepala Negara, dimana tanda tangannya berkedudukan sebagai
syarat sahnya sebuah Undang-Undang secara formil dan kedudukannya dapat digantikan. Namun, meskipun Presiden tidak menandatangani sebuah Undang-Undang, Presiden sebagai Kepala Pemerintahan tetap berkewajiban untuk
menjalankan Undang-Undang tersebut dengan sebagaimana mestinya. Saran yang diberikan dari hasil penelitian ini yaitu perlu dilakukannya Revisi Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang
mengatur lebih konkret mengenai ketentuan sebuah Undang-Undang akan tetap sah meski tanpa tanda tangan Presiden dan diperlukan koordinasi yang lebih baik lagi antara Presiden sebagai Kepala Pemerintahan dengan Menteri yang ditunjuk untuk mewakili Pemerintah dalam tahapan pembahasan sebuah Rancangan Undang-Undang.
Kata Kunci : Pembentukan Undang-Undang, Tanda Tangan Presiden, Amandemen UUD NRI Tahun 1945.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Law
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Mr Perpus FH1
Date Deposited: 08 Nov 2023 03:54
Last Modified: 08 Nov 2023 03:54
URI: https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/13133

Actions (login required)

View Item View Item