Search for collections on Undip Repository

KEDUDUKAN HUKUM PENJAMIN PERORANGAN (PERSONAL GUARANTOR) DALAM PENYELESAIAN UTANG PIUTANG MELALUI MEKANISME KEPAILITAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 04/PAILIT/2012/PN.NIAGA.SMG DAN PUTUSAN NOMOR 05/PDT.SUS-PAILIT/2020/PN.NIAGA.JKT.PST.)_056 DG 2023

Siregar, Kathrin Angelika and Mahmudah, Siti and Triyono, Triyono (2023) KEDUDUKAN HUKUM PENJAMIN PERORANGAN (PERSONAL GUARANTOR) DALAM PENYELESAIAN UTANG PIUTANG MELALUI MEKANISME KEPAILITAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 04/PAILIT/2012/PN.NIAGA.SMG DAN PUTUSAN NOMOR 05/PDT.SUS-PAILIT/2020/PN.NIAGA.JKT.PST.)_056 DG 2023. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

Jaminan diperlukan dalam suatu perjanjian utang piutang untuk memberikan kepastian hukum dalam pelunasan utang tersebut, baik berupa jaminan kebendaan (jaminan materiil) dan jaminan perorangan (jaminan immateriil). Penjaminan
perorangan (borgtocht) dapat diberikan oleh orang perorangan (personal guarantor) maupun badan hukum (corporate guarantor). Menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia, jaminan perorangan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37
Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dalam praktik, sebagaimana dalam kasus Putusan Nomor 04/Pailit/2012/PN.Niaga.Smg., personal guarantor dapat dimohonkan untuk dinyatakan pailit dan dapat juga berkedudukan sebagai pemohon pailit yang
memohonkan pailit atas dirinya sendiri sebagaimana dalam kasus Putusan Nomor 05/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang mana metode ini menggunakan data sekunder dengan spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, personal guarantor kedudukannya dapat beralih menjadi debitor apabila debitor utama cidera janji dan telah disita hartanya, namun hasilnya tidak cukup untuk membayar utangnya. Kedua, penjamin telah melepaskan hak istimewanya menuntut kekayaan debitor lebih dahulu disita. Berbeda dengan KUH Perdata, dalam hal kepailitan personal guarantor syarat utama untuk dapat dipailitkannya personal guarantor adalah dengan terlebih dahulu pailitnya debitor utama. Sehingga pelepasan hak istimewa tidak mempengaruhi dapat atau tidak dapat
dipailitkannya personal guarantor.
Kata Kunci: Kepailitan, Penjamin Perorangan, Debitor

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Law
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Mr Perpus FH1
Date Deposited: 08 Nov 2023 04:17
Last Modified: 08 Nov 2023 04:17
URI: https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/12951

Actions (login required)

View Item View Item