Search for collections on Undip Repository

PELANGGARAN ASAS IKTIKAD BAIK DALAM SENGKETA PERJANJIAN ASURANSI PADA PT. ASURANSI JIWA MEGA LIFE (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR : 209//PDT.G/2013/PN.JKT.SEL)_005 DG 2023

ALFITRI, DEVIRA and Saptono, Hendro and Njatrijani, Rinitami (2023) PELANGGARAN ASAS IKTIKAD BAIK DALAM SENGKETA PERJANJIAN ASURANSI PADA PT. ASURANSI JIWA MEGA LIFE (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR : 209//PDT.G/2013/PN.JKT.SEL)_005 DG 2023. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

Keberadaan usaha perasuransian sangat penting bagi dunia usaha maupun masyarakat, mengingat adanya risiko yang berada diluar kendali. Manusia dalam upaya dan usahanya selalu berhadapan dengan ketidakpastian. Sadar akan ketidakpastian itu, maka manusia berupaya mengatasinya dengan cara mencari kepastian melalui asuransi, yaitu melimpahkan ketidakpastian itu kepada penanggung. Selama ini, untuk mengklaim hak-haknya seringkali tertanggung mengalami penolakan oleh perusahaan asuransi dengan alasan pelanggaran prinsip iktikad baik. Adapun pokok permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah faktor penyebab yang mendasari terjadinya pelanggaran prinsip iktikad baik dan akibat hukum yang ditimbulkan dari pelanggaran prinsip iktikad baik. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptis anallitis. Penulis dalam menyusun penulisan hukum ini menggunakan data sekunder yang merupakan data yang diperoleh secara tidak langsung dari sumbernya (objek penelitian) melainkan dari sumber lain yaitu studi kepustakaan berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang Selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode analisis secara kualitatif. Berdasarkan penelitian yang diperoleh penulis, Pelaksanaan iktikad baik harus dilaksanakan dengan kejujuran kedua belah pihak dengan tidak menyembunyikan fakta dan keterangan yang ada. Selain penanggung dan tertanggung, iktikad baik dalam asuransi jiwa juga harus dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait seperti agen asuransi. Dalam sengketa kasus PT. Asuransi Jiwa Megalife faktor-faktor yang menyebabkan pelanggaran prinsip iktikad baik ini dapat disebabkan oleh faktor internal (pihak penanggung) yaitu agen asuransi dan penyeleksi risiko (underwriter) dan faktor eksternal yaitu pihak tertanggung.
Pelanggaran dari pihak pihak asuransi disebabkan oleh agen tidak jujur dalam memberikan penjelasan produk kepada calon tertanggung karena hanya mengejar komisi dan mencapai target, begitu pula sebaliknya tertanggung memberikan keterangan yang keliru ketika merespon pertanyaan dari penanggung. Penyelesaian pelanggaran asas iktikad baik ini dapat dilakukan dengan cara mengajukan pengaduan kepada pihak perusahaan asuransi dan musyawarah untuk mencapai kesepakatan, apabila kesepakatan tidak tercapai maka akan diproses melalui pengadilan ataupun diluar pengadilan. Akibat hukum dari adanya pelanggaran asas iktikad baik adalah batalnya perjanjian asuransi atau dapat diartikan juga bahwa penanggung tidak wajib untuk membayar ganti rugi jika terjadi klaim atas obyek yang diasuransikan.

Kata Kunci : Pelanggaran, Asas Iktikad Baik, Asuransi Jiwa

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Pelanggaran, Asas Iktikad Baik, Asuransi Jiwa
Subjects: Law
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Mr Perpus FH1
Date Deposited: 26 Oct 2023 07:59
Last Modified: 26 Oct 2023 07:59
URI: https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/12541

Actions (login required)

View Item View Item