Search for collections on Undip Repository

ANALISIS PUTUSAN MK NO. 56/PUU-XVII/2019 MENGENAI MASA TUNGGU MANTAN NARAPIDANA KORUPSI UNTUK DAPAT MENGAJUKAN DIRI MENJADI CALON KEPALA DAERA_078 HTN 2022

AFIFAH, ZAHRA and Hardjanto, Untung Sri and Ramadhan, Diastama Anggita (2022) ANALISIS PUTUSAN MK NO. 56/PUU-XVII/2019 MENGENAI MASA TUNGGU MANTAN NARAPIDANA KORUPSI UNTUK DAPAT MENGAJUKAN DIRI MENJADI CALON KEPALA DAERA_078 HTN 2022. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

Setiap warga negara mempunyai political rights (hak asasi politik) yang merupakan hak untuk ikut serta dalam pemerintahan. Tahun 2015 saat setelah bebas dari menjalani hukuman pidana, Muhammad Tamzil maju kembali menjadi Bupati Kudus dalam Pilkada 2018 dan terpilih kembali menjadi bupati. Dalam waktu kurang dari 1 tahun menjadi kepala daerah, Muhammad Tamzil ditangkap KPK dikarenakan kasus yang sering terjadi yakni korupsi pada tanggal 27 Juli 2019.
Perwakilan dari Perludem dan ICW mengajukan permohonan kepada MK untuk menguji norma dari Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 dimana salah satunya adalah berkaitan dengan masa tunggu bagi mantan narapidana korupsi. Dalam Putusan ini Pemohon mengajukan masa tunggu 10 tahun kepada MK. Pada dasarnya pasal yang diuji ini pernah diputus oleh MK pada putusan Nomor 4/PUU-VII/2009 dengan mengeluarkan masa tunggu selama 5 tahun. Namun, pada Putusan Nomor 42/PUU-XIII/2015 MK menghilangkan masa tunggu sehingga mantan
narapidana korupsi bisa langsung mencalonkan diri sebagai kepala daerah setelah bebas dari hukuman pidananya.
Metode pendekatan dalam penelitian ini yakni menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Pengumpulan data untuk penelitian ini menggunakan studi kepustakaan. (library research), dengan pengumpulan data sekunder, data tersebut terdiri dari bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder. Metode analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, pada Putusan MK Nomor 56/PUU-XVII/2019, MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan Pemohon sebagian yaitu menetapkan masa tunggu 5 tahun bagi mantan narapidana korupsi. Hasil putusan tersebut berimplikasi pada Peraturan KPU terbaru, yaitu adanya peraturan KPU terbaru Nomor 1 Tahun 2020 tentang persyaratan Kepala Daerah yang salah satunya dengan menyantumkan masa tunggu dalam kurun waktu 5 (lima) tahun bagi mantan narapidana korupsi yang ingin mencalonkan diri menjadi kepala daerah.
Kata Kunci: Masa Tunggu Mantan Narapidana Korupsi, Calon Kepala Daerah, Putusan MK No. 56/PUU-XVII/2019.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Law
Divisions: Faculty of Law > Department of Law
Depositing User: Mr Perpus FH1
Date Deposited: 16 Nov 2023 07:12
Last Modified: 16 Nov 2023 07:12
URI: https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/11702

Actions (login required)

View Item View Item