Search for collections on Undip Repository

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA MENGHALANG-HALANGI PROSES PERADILAN (OBSTRUCTION OF JUSTICE) DI INDONESIA

Nabela, Nadia (2022) KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA MENGHALANG-HALANGI PROSES PERADILAN (OBSTRUCTION OF JUSTICE) DI INDONESIA. Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img] Text (Thesis)
NADIA NABELA TESIS FIXSSSS cover.pdf - Accepted Version

Download (29kB)

Abstract

Tulisan ini dilatarbelakangi dengan melihat Ketentuan dalam pasal 21
Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Jo No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan
tindak Pidana Korupsi masih terdapat kekurangan yaitu tidak mengatur secara
terperinci apa saja bentuk obstraction of justice dalam tindak pidana korupsi,
sehingga membuat multitafsir dalam vonis hakim, Atas Dasar yang diuraikan, maka
perlu dikaji kembali “Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana
Menghalang-halangi Prose peradilan(obstraction of justice) di indonesia ”. Masalah
yang Diangkat dalam penelitian ini yaitu: 1. Bagaimana kebijakan hukum pidana
terhadap tindak pidana menghalang-halangi proses peradilan (Obstruction of
Justice) di Indonesia saat ini belum mampu memberikan perlindungan proses
peradilan? 2. Bagaimana kebijakan Formulasi hukum pidana terhadap perbuatan
menghalang-halangi proses peradilan (Obstruction of Justice) dimasa yang akan
datang. Menjawab pertanyaan tersebut maka penelitian ini dilakukan dengan
metode penelitian normative.
Hasil Penelitian menunjukan bahwa kebijakan hukum pidana terhadap
Obstruction of Justice saat ini dalam hukum positif Indonesia diatur Pasal 221
KUHP namun di anggap tidak mampu menjangkau berbagai bentuk tindak pidana
yang dikategorikan sebagai tindak pidana Obstruction of Justice. sehingga
kemudian diatur secara khusus khusus yaitu Undang-Undang No 31 tahun 1999 jo
Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
pasal 21, juga masih terdapat kekurangan dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi tersebut memiliki makna yang luas dan tidak dijelaskan
secara detail tentang bentuk perbuatan apa saja yang termasuk dalam perbuatan
menghalang- halangi proses hukum (obstruction of justice) dalam tindak pidana
korupsi. dimasa yang akan datang, pasal tersebut harus di formulasikan dengan
aturan yang lebih terperinci, tidak multitafsir.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Silahkan Menghubungi Perpustakaan Magister Hukum Jika MemerlukanFile ini
Uncontrolled Keywords: Kebijakan Hukum Pidana, Obsruction Of justice
Subjects: Law
Divisions: Faculty of Law > Master Program in Law
Depositing User: Dyan Pitra Chrisnawan
Date Deposited: 29 Dec 2022 13:37
Last Modified: 29 Dec 2022 13:37
URI: https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/10744

Actions (login required)

View Item View Item