Search for collections on Undip Repository

PERTANGGUNGJAWABAN AHLI WARIS SEKUTU AKTIF PADA CV.MITRA SUKSES BERSAMA STUDI KASUS PERKARA NO. 20/PDT.SUS-PKPU/2021/PN.NIAGA SMG

Nurjanah, Lilia Rosa Siti (2022) PERTANGGUNGJAWABAN AHLI WARIS SEKUTU AKTIF PADA CV.MITRA SUKSES BERSAMA STUDI KASUS PERKARA NO. 20/PDT.SUS-PKPU/2021/PN.NIAGA SMG. Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img] Text (Tesis)
Lilia Cover.pdf - Accepted Version

Download (1MB)

Abstract

CV. Mitra Sukses Bersama berdiri sejak tahun 2014 himgga saat ini, CV. Mitra Sukses Bersama merupakan sebuah badan usaha yang bergerak dalam bidang investasi semut rang-rang. Pada Tahun 2019 mengalami kerugian yang disebabkan oleh Pandemi Covid-19 dan berakibat CV. Mitra Sukses Bersama mempunyai banyak utang kepad para Mitra. Pada Tahun 2019 yang diwakili oleh 8 (delapan) orang Mitra telah mengajukan upaya hukum permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang dan telah di putus oleh Hakim dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Prumusan masalah dari penelitian ini adalah 1) Bagaimana akibat hukum dari putusan No.20/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga Smg tanpa melibatka ahli waris dari sekutu aktif, 2) Pertanggungjawaban ahli waris sekutu aktif terhadap utang CV. Mitra Sukses Bersama.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum yang timbul terhadap putusan No.20/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga Smg dan menganalisis pertanggungjawaban ahli waris sekutu aktif terhadap utang yang CV. Mitra Sukses Bersama. Untuk mengalisis permasalahan tersebut peneliti menggunakan metode Yuridis Normatif. Hasil dari Penelitian ini adalah akibat hukum dari putusan No. 20/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga Smg mewajibkan para Termohon PKPU yaitu CV. Mitra Sukses Bersama dan Sugiyono untuk membayar utang kepada para Kreditor. Ahli waris sekutu aktif mempunyai tanggungjawab terhadap pembayaran utang CV. Mitra Sukses Bersama sepanjang tidak ada perubahan akta pendirian dan anggaran dasar CV. Mitra Sukses Bersama.
Simpulan dari hasil penelitian ini adalah Sekutu pasif telah berperan sebagai direktur dan menjalankan kepengurusan CV. Mitra Sukses Bersama, hal tersebut melanggar ketentuan pasal 20 KUHD yang mengakibatkan sekutu pasif harus bertanggungjawab tanggung menanggung sampai dengan harta pribadinya, ahli waris dari sekutu aktif bertanggungjawab terhadap utag CV. Mitra Sukses Bersama sesuai dengan ketentuan pasal 12 akta pendirian CV. Mitra Sukses Bersama. Saran penelitian ini untuk merubah anggaran dasar serta akta pendirian CV. Mitra Sukses Bersama agar tidak terjadi disharmonisasi antara putusan PKPU dan pelaksanaan putusan tersebut.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Silahkan Menghubungi Perpustakaan Magister Hukum Jika Memerlukan File Ini
Uncontrolled Keywords: CV, Sekutu, Niaga
Subjects: Law
Divisions: Faculty of Law > Master Program in Law
Depositing User: Dyan Pitra Chrisnawan
Date Deposited: 15 Dec 2022 01:31
Last Modified: 15 Dec 2022 01:31
URI: https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/10126

Actions (login required)

View Item View Item